Kompas TV nasional hukum

Polisi: Ferdinand Hutahaean Sempat Tolak Pemeriksaan sebagai Tersangka karena Sakit

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 11:24 WIB
polisi-ferdinand-hutahaean-sempat-tolak-pemeriksaan-sebagai-tersangka-karena-sakit
Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Namun demikian, Ferdinand akhirnya bersedia setelah polisi menunjukkan surat penahanan.

Ramadhan mengatakan, surat penahanan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri).

Penahanan terhadap Ferdinand usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA.

Baca juga: Kicauan 'Allahmu ternyata lemah' Ferdinand Hutahaean Dipidanakan, Tersangka Diancam 10 Tahun Bui

Ferdinand akan ditahan selama 20 hari di Rutan Mabes Polri cabang Jakarta Pusat, terhitung sejak Senin (10/1/2022) tadi malam sekitar 21.30 WIB.

Adapun kasus ini berawal dari cuitannya di media sosial Twitter miliknya yang berbunyi "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya, Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela" yang viral di media sosial.

Cuitan itu dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Dalam statusnya saat ini yang menjadi terangka, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x