Kompas TV nasional peristiwa

Wagub DKI: Belum Ada Efek Sebaran Kasus Omicron pada PTM 100 Persen di Sekolah

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 09:41 WIB
wagub-dki-belum-ada-efek-sebaran-kasus-omicron-pada-ptm-100-persen-di-sekolah
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/1/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan hingga hari ini belum ada klaster Covid-19 yang disebabkan oleh Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen di sekolah. 

"Sampai hari ini belum ada klaster Covid-19 di sekolah," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/1/22).

Riza menjelaskan, alasan hingga hari ini PTM 100 persen masih dilaksanakan di tengah merebaknya varian Omicron adalah karena DKI masih memenuhi syarat melaksanakan PTM 100 persen. 

"Sampai hari ini kami tidak mengurangi PTM karena DKI termasuk provinsi yang memenuhi syarat melaksanakan PTM 100 persen terbatas," katanya.

Baca Juga: Meski Omicron di Jakarta Tembus 400 Kasus, PTM 100 Persen Belum Ada Evaluasi Dihentikan

Namun, Riza mengaku setuju akan suara sejumlah pakar yang menyarankan agar PTM 100 persen dikurangi kapasitasnya. 

"Ya, saya setuju, dari ikatan dokter anak dan ibu juga menyarankan (untuk dikurangi)," katanya. 

Tetapi, ia menjelaskan bahwa keputusan penyelenggaraan PTM 100 persen tidak hanya ada di tangan Pemprov DKI semata, tetapi juga harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 

"Namun semuanya tidak bisa kami putuskan sendiri. Kami juga memutuskan bersama dengan pemerintah pusat. Prinsipnya pemerintah akan memberi perhatian semua," kata Riza. 

Baca Juga: Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 Meningkat karena Omicron, Wagub DKI: Kami Sudah Siap

Sebelumnya, Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, belum ada keputusan untuk menghentikan PTM 100 persen meskipun kasus Omicron di Jakarta sudah menembus 400 kasus. 

"Untuk saat ini belum ada evaluasi untuk dihentikan PTM 100 persen," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Senin (10/1/2022). 

Taga menjelaskan, acuan penghentian PTM 100 persen ialah status level PPKM-nya. PTM 100 persen baru akan dihentikan jika Jakarta kembali berstatus PPKM Level 3.

"Untuk PTM kami kan regulasi masih pakai SKB dan kalau PPKM masih level 2 kita masih melaksanakan 100 persen," ujarnya. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x