JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada hari ini, Senin (10/1/2022) telah dilaksanakan Konferensi Pers Badan POM untuk keputusan pelaksanaan vaksin Booster.
Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) mendukung upaya pemerintah dalam program vaksinasi, tentunya dalam percepatan vaksinasi.
BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) bagi vaksin-vaksin Covid-19 yang sudah memenuhi standart sebagai vaksin primer.
Di Indonesia vaksinasi sudah dimulai sejak januari 2021, hingga saat ini sudah diperlukan pemberian vaksinasi Booster dosis lanjutan.
Kepala Badan POM, Penny Lukito mengatakan bahwa semenjak November 2021, BPOM bersama pihak terkait secara bertahap telah melakukan pengujian aman mutu dengan beberapa vaksin primer yang dipakai untuk dievaluasi dengan Booster.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Semakin Menghantui, Berikut Beberapa Wilayah yang Menunda Pelaksanaan PTM 100%!
Ada 5 vaksin yang mendapatkan EUA Booster, pertama adalah vaksin CoronaVac BioFarma untuk Booster Homolog akan diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan, setelah 2 dosis vaksinasi primer untuk usia 18 tahun ke atas.
Kedua, vaksin Pfizer yang juga untuk Booster Homolog. Diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer untuk usia 18 tahun ke atas.
Ketiga, vaksin AstraZeneca untuk Homolog, menunjukkan data keamanan dapat ditoleransi dengan baik.
Kemudian keempat, vaksin Moderna untuk Homolog dan Heterolog Booster dengan setengah dosis (0,5 dosis) dan diberikan 6 bulan setelah 2 dosis vaksin lengkap.
Kelima, vaksin Zifivax untuk booster Heterolog bagi pengguna Sinovac dan Sinopham juga diberikan setelah 6 bulan vaksinasi 2 dosis lengkap.
Baca Juga: Ketua MPR Bamsoet Desak Pemerintah Berikan Vaksin Booster Gratis ke Seluruh Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.