Kompas TV regional hukum

Satreskrim Polres Surakarta Limpahkan Kasus Diklatsar Menwa UNS ke Kejaksaan

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 09:21 WIB
satreskrim-polres-surakarta-limpahkan-kasus-diklatsar-menwa-uns-ke-kejaksaan
Barang-barang yang disita Satreskrim Polresta Solo untuk mendukung proses penyidikan kasus kematian Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa. (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta telah melimpahkan berkas terkait kasus penganiayaan pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Dalam berkas tersebut tim penyidik mengirimkan sejumlah barang bukti dan dua orang yang telah ditetapkan tersangka.

Dua tersangka dalam kasus penganiayaan Gilang, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS.

"Penyidik Satrekrim Polresta Surakarta, Senin (3/1) mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Surakarta untuk diteliti dan untuk didaftarkan proses pengadilan di PN setempat," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto seperti dikutip Antara, Rabu (5/1/2022).

Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Perlu diketahui, korban meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklatsar Menwa UNS pada 23 Oktober 2021 mulai pukul 06.00 WIB hingga 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Kembali Makan Korban, Ketua Komisi X Minta Nadiem Bekukan Sementara Diksar Menwa

Korban mengalami pemukulan dari pelatih dengan cara dipopor dengan senjata replika laras panjang di bagian helmnya dan dipukul dengan menggunakan matras.

Adapun berdasarkan penyidikan senjata replika laras panjang yang digunakan untuk memukul korban diketahui memiliki berat 3.606,88 gram. Sementara helm, memiliki berat 1.170,76 gram.

Sementara itu, diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru dalam kasus tersebut.

Mengingat, kata Ade, proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut. Kita akan ikuti terus perkembangan dari hasil penyidikan yang kita lakukan. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Ade kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Pihaknya, kata dia, juga akan berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.

"Namun kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," lanjutnya.

Dia pun mengatakan bahwa penetapan tersangka baru ini nantinya dikuatkan dengan setidaknya dua alat bukti yang mendukung.

Baca Juga: Ini Respons Rektor UPNVJ Terkait Pengusutan Kasus Kematian Anggota Menwa Kampusnya



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x