Kompas TV nasional sosial

Catat, Ini Daftar Wilayah yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2022

Kompas.tv - 4 Januari 2022, 12:56 WIB
catat-ini-daftar-wilayah-yang-perpanjang-pemutihan-pajak-kendaraan-hingga-2022
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di beberapa wilayah di Indonesia diperpanjang hingga awal tahun 2022.

Pemutihan Pajak 2022 ini bisa dimanfaatkan untuk penunggak yang ingin membayar pajak tanpa uang denda.

Program pemutihan pajak ini memang dirancang untuk meringankan masyarakat dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak. 

Berikut daftar wilayah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 2022, seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Penunggak Pajak Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Kendaraan Berlanjut Januari 2022 di Wilayah Ini

1. Sulawesi Tenggara 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah salah satu wilayah yang memperpanjang program pemutihan pajak.

Program ini diadakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021. 

Karena antusiasme masyarakat yang tinggi, Pemutihan Pajak Kendaraan dilaksanakan hingga 31 Januari 2022. 

3. Sumatera Barat 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga merupakan wilayah yang memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraa.

Tidak hanya itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi juga memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bea balik nama kendaran bermotor. 

Baca Juga: Insentif PPnBM DTP 2022 Bakal Lanjut, Ketahui Kategori Mobil yang Dapat Insentif Pajak

Program tersebut berlaku sampai tanggal 15 Maret 2022. 

3. Aceh 

Berdasarkan kebijakan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Maret 2022.

Keringanan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif. 

Sementara kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun sekaligus pembebasan denda pajaknya. 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x