Kompas TV nasional kesehatan

Catat! Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Dimulai 12 Januari, Berikut Syarat-syaratnya

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 17:22 WIB
catat-vaksinasi-covid-19-dosis-booster-dimulai-12-januari-berikut-syarat-syaratnya
Ilustrasi vaksin Covid-19. Pemerintah akan segera memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pada 12 Januari 2022. (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Indonesia dapat segera menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster mulai 12 Januari 2022 nanti.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, tahap awal pemberian vaksin Covid-19 dosis booster bakal ditujukan kepada masyarakat golongan dewasa.

"Vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, akan jalan tanggal 12 Januari dan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai rekomendasi WHO," ujar Budi dalam jumpa pers, Senin (3/1/2022).

Selain itu, Budi menambahkan, terdapat kriteria yang bakal diterapkan pula bagi daerah-daerah yang hendak melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis booster.

Baca Juga: BPOM Sebut Izin Penggunaan Vaksin Booster Covid-19 Segera Terbit

"(Vaksinasi Covid-19 dosis booster) akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria, 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua," jelas Budi.

"Jadi, sampai sekarang, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria (vaksinasi Covid-19 dosis booster) tersebut," tambahnya.

Adapun, perihal jenis vaksin Covid-19 yang bakal digunakan sebagai dosis ketiga, Budi belum dapat mengonfirmasinya karena masih dalam pembahasan.

Namun, Budi menerangkan bahwa jenis vaksin Covid-19 yang diterima oleh masyarakat sebagai dosis booster-nya belum tentu sama dengan sebelumnya, ada kemungkinan berbeda.

Baca Juga: Ada Transmisi Lokal Omicron, Kemenkes Buka Kemungkinan Booster Vaksin Covid-19 Maju Januari 2022

"Jenis booster-nya akan kami tentukan, ada yang homolog atau jenisnya sama. Ada pula yang heterolog jenis vaksinnya berbeda," ujarnya.

Di samping itu, yang juga harus dipahami oleh masyarakat adalah ketentuan jangka waktu pemberian dosis booster usai vaksinasi kedua.

"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua," kata Budi.

"Kami identifikasi, ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," tandasnya.

Jadi, apabila diringkas kembali, berikut syarat-syarat yang mesti dipenuhi setiap orang yang hendak mendapatkan vaksin Covid-19 dosis booster mulai 12 Januari 2022 nanti.

  • Berusia di atas 18 tahun
  • Tinggal di daerah dengan capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen
  • Terhitung sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua sejak enam bulan yang lalu atau lebih


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x