Kompas TV nasional sosial

Hari Terakhir Perpanjang SIM yang Habis di Tahun Baru, Ini Lokasi SIM Keliling 3 Januari 2022

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 08:00 WIB
hari-terakhir-perpanjang-sim-yang-habis-di-tahun-baru-ini-lokasi-sim-keliling-3-januari-2022
Ilustrasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. (Sumber: ANTARA/Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat Tahun Baru 2022 mendapat dispensasi.

Pasalnya, pada hari libur dan libur nasional, pelayanan perpanjang SIM akan tutup sementara.

Hal itu disampaikan Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri dengan mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.

“Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM,” ucap Djati, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Namun, satu hari setelah tahun baru yaitu 2 Januari 2022 jatuh pada hari Minggu. 

Baca Juga: Penunggak Pajak Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Kendaraan Berlanjut Januari 2022 di Wilayah Ini

Oleh karena itu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat tahun baru, bisa melakukan perpanjangan hari ini.

Lokasi SIM Keliling

Melansir laman twitter @TMCPoldaMetro, Berikut lokasi SIM keliling di DKI Jakarta.

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Syarat perpanjangan SIM

Dilansir dari laman Korlantas Polri, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C adalah sebagai berikut:

Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan Baru yang Harus Diperhatikan

  • Membawa KTP dan SIM asli
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjang SIM A: Rp80.000
  • Perpanjang SIM B1: Rp80.000
  • Perpanjang SIM B2: Rp80.000
  • Perpanjang SIM C: Rp75.000
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp30.000
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x