Kompas TV nasional hukum

Jaksa Agung: 209 Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Dikenai Hukuman Disiplin hingga Dipecat Sepanjang 2021

Kompas.tv - 1 Januari 2022, 13:58 WIB
jaksa-agung-209-jaksa-dan-pegawai-kejaksaan-dikenai-hukuman-disiplin-hingga-dipecat-sepanjang-2021
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin. (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan, ada 209 pegawai maupun jaksa di instansi Kejaksaan yang dikenai hukuman disiplin hingga dipecat sepanjang tahun 2021.

Burhanuddin mengatakan, 209 jaksa tersebut telah diberi sanksi disiplin, baik jenis ringan, sedang, hingga berat. 

"Saya tidak pernah membeda-bedakan jenis hukuman yang dijatuhkan, bagi saya apa pun jenis hukuman yang dijatuhkan baik itu ringan, sedang, atau pun berat, di mata saya tetap merupakan tugas berat, karena tugas terberat bagi saya adalah ketika harus menghukum anak buah,” ucap Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Jaksa Kini Boleh Menyadap, Jaksa Agung: Jangan Disalahgunakan, Ini Terkait Privasi

Dari 209 pegawai Kejaksaan diberikan sanksi disiplin itu, 68 pegawai di antaranya disanksi disiplin hukum berat.

"Penjatuhan hukuman disiplin terhadap 209 pegawai, yang terdiri dari hukuman ringan sebanyak 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai," ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan jenis sanksi disiplin hukuman berat yang diberikan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebanyak 11 orang dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebanyak 4 orang.

Lalu, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa sebanyak 10 orang, pembebasan dari jabatan struktural sebanyak 10 orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 9 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak 24 orang.

"Untuk meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan, Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap personel yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin, bahkan mempidanakan personel yang terbukti melakukan kejahatan," jelas Burhanuddin.

Baca Juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua

Lebih lanjut, Burhanuddin juga menyebutkan pihaknya telah membentuk Satgas 53 sebagai upaya merealisasi tujuh program kerja prioritas Kejaksaan tahun 2021. 

Satgas tersebut ditujukan untuk penegakan integritas pegawai. Menurutnya, Satgas 53 telah mendapat pengaduan sebanyak 24 laporan.

"Dengan hasil pemeriksaan tujuh laporan terbukti, tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan," terangnya.

Ia pun meminta semua pimpinan instansi Kejaksaan menjadikan ini sebagai atensi agar semakin sedikit jajaran Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela.

"Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah kita semua, khususnya unsur pimpinan, baik di tingkat pusat maupun di daerah dalam menekan dan menurunkan jumlah pelanggaran anak buah kita," pungkasnya.

Baca Juga: Sempat Tidak Terawat dan Tak Dikenali, Makam Jaksa Agung Pertama Dipindahkan ke Pusara Adhyaksa



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x