Kompas TV nasional update

Kronologi Santriwati di OKU Selatan Diperkosa Guru: Hamil, dan Melahirkan Prematur di Kamar Mandi

Kompas.tv - 1 Januari 2022, 11:17 WIB
kronologi-santriwati-di-oku-selatan-diperkosa-guru-hamil-dan-melahirkan-prematur-di-kamar-mandi
Seorang guru pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran telah memperkosa seorang santriwati hingga melahirkan dalam kamar mandi, Jumat (31/12/2021). (Sumber: Polres OKU Sumsel)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik sekaligus guru sebuah pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, bernama Moh. Syukur (50 tahun) ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan.

Pemerkosaan itu dilakukan terhadap santriwatinya sendiri berinisial SN (19 tahun).

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, perbuatan keji guru pesantren yang memerkosa santriwati itu terjadi pada April 2021.

Kronologi kejadian bermula ketika seluruh santri di pesantren itu pulang ke rumah masing-masing di hari pertama bulan Ramadan.

Saat itu, korban tidak pulang ke rumahnya karena desa tempat tinggalnya relatif jauh dari pesantren.

Berdasarkan laporan dari kepolisian, pemerkosaan terjadi saat tempat kejadian sepi karena santri sudah pulang ke rumah masing-masing.

Meskipun korban sudah melawan sekuat tenaga, tapi berdasarkan keterangan polisi, korban tetap kalah hingga pemerkosaan pun terjadi.

“Karena kondisi saat itu sepi karena semua santri pulang. Tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku. Korban sempat melawan, namun kalah tenaga,” papar Kapolres OKU Selatan, Jumat (31/12/2021) sebagaimana dilansir Kompas.com.

Setelah melakukan perbuatan kejinya, pelaku keluar dari asrama.

Baca Juga: Soal Kasus Pemerkosaan Santri di OKU Selatan, Menag Yaqut: Saya Minta Hukum Berat Pelaku

Korban Hamil dan Melahirkan di Kamar Mandi

Pada Juni 2021, korban mengaku tidak mengalami menstruasi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x