Kompas TV nasional hukum

Serka S, Anggota TNI AU yang Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.tv - 1 Januari 2022, 06:55 WIB
serka-s-anggota-tni-au-yang-terlibat-pengiriman-tki-ilegal-ke-malaysia-jadi-tersangka-dan-ditahan
Insiden kapal tenggelam terjadi di perairan Johor Bahru, Malaysia. Kapal itu mengangkut puluhan TKI ilegal. (Sumber: Kompas TV/Riki Ramahdoni)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI Angkatan Udara resmi menahan satu oknum prajuritnya berinisial Sersan Kepala atau Serka S karena diduga terlibat membantu pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pekan lalu.

Baca Juga: Anggota TNI AU Terlibat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Ternyata Berpangkat Tamtama

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan berdasarkan pendalaman penyelidikan yang dilakukan, POM AU telah menetapkan Serka S sebagai tersangka.

“Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka,” kata Indan yang dikutip dari keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (31/12/2021).

“Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas.”

Baca Juga: Dua Prajurit TNI AU yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Resmi Ditahan

Indan mengungkapkan, keterlibatan Serka S dalam pengiriman TKI ilegal hanya sebatas penyedia jasa transportasi darat. 

Indan menambahkan, kasus yang menjerat Serka S akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.

Adapun penetapan tersangka dan penahanan Serkas S, kata Indan, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum.

Baca Juga: BP2MI Temukan Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Johor

"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," katanya.

Atas perbuatannya, Serka S dijerat Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu BP2MI merilis keterangan kepada media tentang dugaan adanya keterlibatan prajurit TNI AU dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Baca Juga: Menaker Berharap Nantinya Tidak Ada Lagi Pekerja Migran Indonesia Bekerja Tanpa Kompetensi

Informasi tersebut mencuat ke publik menyusul tenggelamnya kapal boat yang ditumpangi TKI ilegal di perairan Johor Malaysia. 

Belasan TKI bisa diselamatkan, sementara puluhan lainnya meninggal, dan ada juga yang belum ditemukan sampai sekarang.

Baca Juga: Puspomal Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI AL di Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x