Kompas TV nasional hukum

Soal 3 TNI AD Buang Handi-Salsabila, Panglima TNI: Memungkinkan Hukuman Mati, tapi Seumur Hidup Saja

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 13:55 WIB
soal-3-tni-ad-buang-handi-salsabila-panglima-tni-memungkinkan-hukuman-mati-tapi-seumur-hidup-saja
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Sumber: Kompastv)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan tiga anggota TNI AD yang membuang tubuh korban kecelakaan Handi Saputra dan Salsabila sebenarnya memungkinkan dijerat dengan hukuman mati.

Namun demikian, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menginginkan agar ketiga pelaku menjalani hukuman penjara selama seumur hidup saja.

Baca Juga: Panglima TNI Ketemu Menkominfo, Bicarakan 200 Titik Akses di Pos Layanan TNI Wilayah 3T

"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," kata Jenderal Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Andika memastikan bahwa hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Ungkap Kolonel P Terancam Penjara Seumur Hidup di Kasus Handi Salsa

Adapun ketiga prajurit TNI AD yang terlibat itu antara lain Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Andika mengatakan, Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD yang saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ucap Andika.

Adapun ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat). Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung.

Baca Juga: Reaksi Tegas Danpuspom AD pada 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila: Akan Dapat Ganjaran Setimpal




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x