Kompas TV regional hukum

Menunggu Otak di Balik Aksi 3 Anggota TNI AD Buang Korban Tabrak Lari Hadi-Salsabila ke Sungai

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 06:57 WIB
menunggu-otak-di-balik-aksi-3-anggota-tni-ad-buang-korban-tabrak-lari-hadi-salsabila-ke-sungai
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

GARUT, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo merespons tegas terkait kasus tabrakan yang melibatkan 3 anggota TNI AD hingga menewaskan 2 remaja, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Candra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap motif para pelaku yang diduga membuang para korban ke sungai.

"Kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Perilaku 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan, KSAD: Layak Pecat!

Letjen Chandra memastikan pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap tiga anggota TNI AD tersebut. Ia pun menegaskan tidak akan pandang bulu dalam kasus meregang nyawa itu.

"Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," ujar Chandra. 

Chandra mengatakan upaya penegakan hukum terhadap tiga anggota TNI AD itu mendapatkan dukungan dari petinggi TNI dan TNI AD.

Mulai dari Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman hingga Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendukung langkah tegas dalam kasus ini.

Pasalnya, Letjen Chandra mengatakan aksi yang dilakukan tiga anggota TNI tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan.

Adapun tiga oknum yang terlibat tabrakan itu memiliki pangkat kopral hingga kolonel. Tiga tersangka itu, yakni Kolonel P, Kopral Satu (Koptu) DA, dan Kopral Dua (Kopda) A.

Kata Letjen Chandra, ketiganya akan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya.

Menurut Chandra, pasal yang dilanggar oleh ketiga anggota TNI AD tersebut sudah cukup berat.

"Ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan," kata Chandra.

Baca Juga: KSAD Dudung Murka ke 3 Anggota TNI AD Penabrak Hadi-Salsabila: Di Luar Batas Kemanusiaan

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil berpenumpang tiga orang menabrak motor yang dinaiki dua remaja atau pasangan sejoli yang tengah berboncengan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dua remaja yang menjadi korban tabrakan tersebut yakni Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Kedua korban kemudian dibawa oleh pelaku yang menabraknya menggunakan mobil.

Warga setempat yang mengetahui peristiwa kecelakaan itu sempat mengira kedua korban akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. 

Namun, ketiga pria itu justru membuang tubuh Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di daerah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Reaksi Tegas Danpuspom AD pada 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila: Akan Dapat Ganjaran Setimpal



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x