Kompas TV nasional peristiwa

KSAD Dudung Murka ke 3 Anggota TNI AD Penabrak Handi-Salsabila: Di Luar Batas Kemanusiaan

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 06:35 WIB
ksad-dudung-murka-ke-3-anggota-tni-ad-penabrak-handi-salsabila-di-luar-batas-kemanusiaan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (tengah) berkunjung ke rumah dan makam korban tabrak lari dan pembuangan oleh tiga anggota TNI AD. Dudung menegaskan, ketiga pelaku itu layak dipecat dari jajaran TNI AD karena perilakunya sudah di luar batas kemanusiaan. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman beri tindakan tegas kepada tiga anggotanya yang menghilangkan nyawa sejoli Handi (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dudung menilai, perilaku tiga anggota TNI AD yang menjadi pelaku tabrak lari sudah di luar batas kemanusiaan.

Bahkan, Dudung pun menegaskan, ketiganya layak untuk dipecat dari jajaran TNI AD usai tak hanya menabrak sejoli, namun juga membuang korban ke sungai.

"Menurut saya, (para pelaku) ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung saat mengunjungi rumah dan makam korban, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Perilaku 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan, KSAD: Layak Pecat!

Namun, Dudung tetap akan menunggu putusan dari peradilan militer terlebih dahulu, sebelum memecat ketiga anggotanya itu, yaitu Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A.

"Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," ujarnya.

Kini, Dudung mengatakan, ketiga pelaku juga telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya masing-masing.

Dengan demikian, Dudung menunjukkan bahwa TNI AD senantiasa tunduk kepada supremasi dan proses hukum yang ada di negeri ini.

Baca Juga: Reaksi Tegas Danpuspom AD pada 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila: Akan Dapat Ganjaran Setimpal

Selain itu, di sela waktu berkunjungnya ke kediaman keluarga korban, Dudung turut mengutarakan rasa duka atas apa yang terjadi pada mendiang Handi dan Salsa.

"Tentunya, saya menghaturkan duka cita yang sangat mendalam terkait meninggalnya kedua korban," ujar mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu.

Saat di makam para korban, Dudung juga mendoakan keduanya serta melakukan tabur bunga, didampingi oleh perwakilan keluarga Handi dan Salsa.

Sebagai informasi, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi dan Salsa, serta tiga oknum anggota TNI AD tersebut diketahui terjadi pada 8 Desember 2021.

Kemudian, pada 11 Desember 2021, jenazah kedua korban baru ditemukan di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, setelah dibuang oleh ketiga anggota TNI AD itu.

Baca Juga: Danpuspom AD Beberkan Peran 3 Anggota TNI yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagrek



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x