Kompas TV nasional peristiwa

4 Fakta Terbaru Kasus Pembuangan Sejoli Korban Tabrak Lari di Nagreg oleh 3 Anggota TNI AD

Kompas.tv - 26 Desember 2021, 17:19 WIB
4-fakta-terbaru-kasus-pembuangan-sejoli-korban-tabrak-lari-di-nagreg-oleh-3-anggota-tni-ad
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Fakta seputar kasus pembuangan sejoli korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, oleh tiga anggota TNI. (Sumber: Tribunnews.com/Net)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembuangan sejoli korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah menggemparkan publik.

Terlebih, setelah diketahui bahwa pelaku yang menabrak dan membuang Handi Harisaputra (17) serta Salsabila (14) merupakan tiga anggota TNI AD.

Menurut hasil penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.

Selain itu, masih ada beberapa fakta terkini mengenai kasus pembuangan sejoli korban tabrak lari di Nagreg tersebut.

Baca Juga: Satu Anggota TNI AD yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Ternyata Babinsa

1. Korban dibuang dalam keadaan masih hidup

Pihak kepolisian menduga, salah satu korban yaitu Handi masih dalam keadaan hidup saat dibuang oleh ketiga pelaku ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dugaan tersebut muncul setelah Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah korban.

Hasilnya, Kepala Biddokes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti menerangkan, ditemukan air di saluran napas hingga paru-paru Handi.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (Handi) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," ungkap Sumy, Kamis (23/12).

"Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambungnya.

Sedangkan, lanjut Sumy, korban lainnya yakni Salsabila diduga sudah dalam keadaan tewas saat dibuang ke sungai.

Baca Juga: Fakta Perwira TNI Terlibat Kematian Sejoli di Nagreg, Jenderal Andika Perintahkan Dipecat

2. Saran agar membawa korban ke rumah sakit ditolak



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x