Kompas TV nasional berita utama

Jokowi Teken Perpres Baru, Tambahkan Posisi Wamen untuk Risma

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 12:40 WIB
jokowi-teken-perpres-baru-tambahkan-posisi-wamen-untuk-risma
Presiden Jokowi melakukan groundbreaking Kawasan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara menambahkan jabatan Wakil Menteri untuk Kementerian Sosial. Itu artinya Mensos Risma bakal punya wamen.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial ditandatangani Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Dilansir KOMPAS TV dari lembaran Salinan Perpres 110/2021 Pasal 2 Ayat (1) bahwa dalam kepemimpinan Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.

“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi pasal 2 Ayat 1 Perpres 110 yang dilihat Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Kemensos Minta Bareskrim Polri Tangani Kasus Kekerasan terhadap Anak Panti Asuhan di Malang

Perpres 110 tersebut, juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri Sosial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Selain itu, Perpres juga menyebutkan bahwa wakil menteri bertanggung jawab kepada Menteri dan bertugas membantu dalam pelaksanaan tugas di Kementerian Sosial.

Berikut, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Sosial:

Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan

b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” demikian isi Pasal 3 Perpres 110/2021.

Baca Juga: Risma Ungkap 31 Ribu ASN Terima Bansos, HNW: Harusnya Itu Tugas Kemensos Cegah

Untuk diketahui, dalam periode kedua Pemerintahnya, Presiden Jokowi semula menugaskan Juliari P Batubara yang merupakan politisi PDIP sebagai Menteri Sosial.

Namun Juliari P Batubara justru melakukan penyelewengan kewenangan dengan terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Kemudian, Juliari P Batubara diberhentikan oleh Presiden Jokowi. Kavling kosong ini, kemudian diisi oleh kader PDI P lainnya yakni Tri Rismaharini yang sebelumnya menjabat Wali Kota Surabaya.

Jabatan Wakil Menteri di Kementerian, bukan hanya diberikan Jokowi kepada Kemensos. Sebelumnya, Jokowi juga menambahkan jabatan Wamen untuk sejumlah kementerian antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Agama, Kemenhan, Kemendikbudristek, Kementerian LHK.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x