Kompas TV nasional update corona

Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran Minta Kepala Daerah Ambil Langkah Pencegahan Omicron

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 11:06 WIB
tito-karnavian-keluarkan-surat-edaran-minta-kepala-daerah-ambil-langkah-pencegahan-omicron
Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang mudik selama Natal dan Tahun Baru, serta mengimbau masyarakat untuk menunda mengambil cuti setelah Nataru (24/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/7183/Sj yang isinya meminta gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron.

Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad pada 21 Desember 2021.

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku 7 Desember hingga 23 Desember 2021

Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa aspek paling berbahaya dari infeksi virus adalah tingkat keparahannya.

Varian Delta disebut telah mendatangkan malapetaka di seluruh dunia. Varian Omicron ini 2-6 kali lipat lebih mudah menular dibandingkan varian Delta.

Untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Varian Omicron tersebut, Tito menyampaikan agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Baca Juga: Tak Hadir dalam Rapat Penanganan Covid-19, Mendagri Tito Karnavian Tegur Keras 4 Kepala Daerah!

Caranya, dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa, serta Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW).

Tito Karnavian meminta kepada Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan itu untuk menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.

"Intensifkan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas," kata Mendagri Tito dikutip dari SE tersebut pada Kamis (23/12/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x