Kompas TV regional politik

Gubernur DKI Anies Baswedan Beri Dana Hibah untuk Partai Politik, PDIP Terbesar Rp 6,68 Miliar

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 10:34 WIB
gubernur-dki-anies-baswedan-beri-dana-hibah-untuk-partai-politik-pdip-terbesar-rp-6-68-miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Namun, banyak pihak yang harus mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Anies dalam mengambil keputusan tersebut (22/12/2021). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Anies Baswedan.)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelontorkan dana hibah bantuan keuangan untuk 10 partai politik di Jakarta pada tahun anggaran 2021 senilai Rp27,2 miliar.

"Kita berharap, bantuan keuangan ini menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta," kata Anies dalam siaran persnya, Rabu (22/12/2021).

Setelah mendapat dana hibah, Anies berharap partai politik dapat mengelola bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat lebih merasakan manfaatnya.

"Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," ujar Anies.

Baca Juga: Anies Berikan 10 Partai Politik Dana Hibah Rp27,2 Miliar: Bantuan Ini dari Rakyat Jakarta

Sebagai informasi, dana hibah yang diterima oleh setiap parpol berbeda-beda disesuaikan dengan jumlah suara yang diterima saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu. 

Karena itulah, PDI Perjuangan dengan suara tertinggi mendapatkan dana hibah paling besar yakni senilai Rp 6,68 miliar. 

"Ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua," tutur Anies.

Serah terima bantuan keuangan kepada partai politik itu merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.

Dalam Permendagri tersebut, ditekankan, setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi milik partai, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan.

Kemudian, disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Baca Juga: Dalam Seminggu Anies Terima 3 Penghargaan, dari Kota Ramah Sepeda sampai Wilayah Bebas Korupsi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x