Kompas TV nasional politik

Anies Berikan 10 Partai Politik Dana Hibah Rp27,2 Miliar: Bantuan Ini dari Rakyat Jakarta

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 05:05 WIB
anies-berikan-10-partai-politik-dana-hibah-rp27-2-miliar-bantuan-ini-dari-rakyat-jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan dana hibah pada Tahun Anggaran 2021 senilai Rp27,2 miliar untuk 10 partai politik. (Sumber: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan dana hibah pada Tahun Anggaran 2021 senilai Rp27,2 miliar untuk 10 partai politik.

Anies mengatakan, dana bantuan keuangan yang diberikan kepada 10 partai politik tersebut berasal dari warga Jakarta. 

Baca Juga: Dalam Seminggu Anies Terima 3 Penghargaan, dari Kota Ramah Sepeda sampai Wilayah Bebas Korupsi

"Kita berharap, bantuan keuangan ini menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Setelah mendapat dana hibah, Anies berharap partai politik dapat mengelola bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat lebih merasakan manfaatnya.

"Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," ujar Anies.

Baca Juga: Akhir Kasus Ibu Muda yang Ngaku Diperkosa 4 Pria, Polda Riau Hentikan Penyidikan

Serah terima bantuan keuangan kepada partai politik itu merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.

Dalam Permendagri tersebut, ditekankan, setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi milik partai, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan.

Kemudian, disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Baca Juga: Soal UMP DKI Naik 5,1 Persen, Anies: Akal Sehat Aja Nih, Tahun Lalu Kondisi Berat Naik 3,3 Persen

"Ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua," tutur Anies.

Gubernur DKI juga berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

"Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat, karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat," ucap Anies. 

Baca Juga: Revisi UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen, Anies Disebut Bikin Gaduh oleh Politisi PDIP

“Karena itu, kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah datang ke DPD, maka DPD yang bisa menjadi percontohan yaitu DPD atau DPW DKI Jakarta."

 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x