Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Mbak Tutut Gugat 11 Pihak, Minta Ganti Rugi Rp600 M

Kompas.tv - 20 Desember 2021, 11:36 WIB
mbak-tutut-gugat-11-pihak-minta-ganti-rugi-rp600-m
Siti Hardiyanti Hastuti atau Mbak Tutut menggugat 11 pihak senilai Rp600 miliar. Gugatan tersebut terkait sengketa kepemilikan saham di perusahaan yang dimilikinya. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti atau Mbak Tutut, menggugat 11 pihak termasuk di antaranya PT Jasa Marga Tbk. dan Kementerian Hukum dan HAM. Dia mengajukan gugatan mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Selain Mbak Tutut, Letjen (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata juga mengajukan gugatan yang sama kepada 11 pihak tersebut.

Mbak Tutut bersama Sugiono menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp600 miliar kepada para tergugat.

Mengutip Kompas.com, Senin (20/12/2021), gugatan telah didaftarkan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2021, dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Bisa Kena Sanksi 200 Persen

11 pihak yang digugat adalah:

  • PT Marga Nurindo Bhakti,
  • PT Marga Strukturindo Raya,
  • PT Investakusuma Artha.
  • Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti,
  • Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti,
  • Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti,
  • Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti, 
  • Humberg Lie.
  • PT Bhaskara Dunia Jaya,
  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk,
  • Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham) C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.

Sedangkan poin gugatan Mbak Tutut dan Sugiono adalah:

1. Meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

2. Meminta menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Kemenparekraf Gugat Indosat Terkait Aset Tanah Negara

3. Meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti kepada pihak ketiga.

4. Meminta pengadilan memerintahkan PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti dengan agenda penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun sebelum dilakukannya audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Penjualan saham juga baru bisa dilakukan setelah ada penilaian atas saham yang akan dijual tersebut oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Baca Juga: Status Ibu Kota Negara Diubah Jadi Daerah Khusus Agar Tak Langgar UUD 45

Serta harus melampirkan lebih dulu laporan keuangan audited 3 tahun terakhir dan bukti setoran saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya.

5. Meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar atas penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenkum Ham sampai dengan putusan perkara.

6. Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami mereka. Terdiri dari kerugian materil sebesar Rp500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp100 miliar.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x