Kompas TV nasional politik

Demokrat Minta Perppu Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Gerindra: Memangnya Ada Kegentingan?

Kompas.tv - 18 Desember 2021, 11:58 WIB
demokrat-minta-perppu-hapus-presidential-threshold-20-persen-gerindra-memangnya-ada-kegentingan
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani angkat bicara terkait usul agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu demi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas.tv)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani angkat bicara terkait usul agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu demi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Adalah Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan yang menyampaikan usulan diterbitkannya Perppu tersebut.

Baca Juga: Presidential Threshold 20 Persen Digugat, Demokrat: Semoga MK Tak Menjadi Hamba Cukong

Menanggapi pernyataan Hinca, Muzani menjelaskan bahwa pada prinsipnya, Perppu itu diterbitkan kalau ada kegentingan.

"Jadi, pertanyaannya apakah ada kegentingan sehingga harus dikeluarkan Perppu?" kata Muzani seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (18/12/2021).

"Karena syarat dikeluarkannya Perppu adalah ada kegentingan dan seterusnya."

Muzani menyatakan bahwa Gerindra saat ini memegang teguh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dijadikan dasar presidential threshold 20 persen.

Baca Juga: Dukung Presidential Threshold 0 Persen, Demokrat: Jangan Halangi Anak Bangsa untuk Menjadi Pemimpin

Dengan beleid ini, partai atau gabungan partai harus menguasai sedikitnya 20 persen kursi di DPR RI untuk dapat mengusung calon presiden.

"Kalau nanti ada kesepakatan baru, Gerindra siap. Prinsip Gerindra terbuka untuk membicarakan ini, kalau 20 persen siap," ucap Muzani.

Seperti diketahui, Hinca Panjaitan sebelumnya beranggapan bahwa rezim Jokowi seharusnya mengambil inisiatif untuk menghapus presidential threshold.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x