Kompas TV nasional politik

Tak Ada Pengesahan, DPR Akan Sahkan RUU TPKS Pada Awal Sidang Berikutnya

Kompas.tv - 16 Desember 2021, 11:38 WIB
tak-ada-pengesahan-dpr-akan-sahkan-ruu-tpks-pada-awal-sidang-berikutnya
Rapat paripurna DPR mengesahkan UU HPP pada Kamis (7/10/2021). Kementerian Keuangan menyatakan UU HPP akan mereformasi perpajakan Indonesia dan akan meningkatkan penerimaan pajak yang menjadi penopang pendapatan, seperti negara maju. (Sumber: Kementerian Keuangan )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (16/12/2021). Namun, agendanya tak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disetujui di tingkat Badan Legislasi DPR RI. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR, RUU TPKS akan disahkan pada awal masa sidang berikutnya.

"Kalau tadi hasil komunikasi dengan pimpinan (DPR) seperti itu (awal masa sidang). Ya pembukaan masa sidang," kata Willy saat dihubungi.

Baca Juga: Fraksi PKS Menolak, Baleg DPR Setujui Draf RUU TPKS

Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, antar pimpinan DPR masih belum ada kesepakatan, sehingga belum bisa mengesahkan RUU TPKS. 

"Sebenarnya, bisa rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah). Tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Jadi kita tunggulah pimpinan, tadi saya komunikasi rencananya akan melakukan rapat paripurna pada pembukaan masa sidang depan," ujarnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Rabu (8/12/2021). Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI. 

Dalam pengambilan keputusan itu, terdapat delapan fraksi yang menyetujui pengesahan regulasi tersebut. Yang setuju dengan adanya RUU TPKS ialah Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP dan Partai Golkar.

Baca Juga: PKS Tak Setujui RUU TPKS Bila Belum Ada Hukum Zina dan Penyimpangan Seksual

"Dengan demikian, ada tujuh fraksi yang mau menyetujui dan ada satu fraksi yang meminta untuk menunda, bukan berarti tidak menyetujui, artinya meminta waktu untuk menunda, karena masih ada harus mendengarkan pendapat dari publik, yakni Fraksi Partai Golkar," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat tersebut. 

Ada satu fraksi yang menyatakan menolak pengesahan RUU TPKS, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x