Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Sebut Sopir Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas Tak Penuhi Unsur Jadi Tersangka

Kompas.tv - 15 Desember 2021, 08:30 WIB
polisi-sebut-sopir-transjakarta-tabrak-pejalan-kaki-hingga-tewas-tak-penuhi-unsur-jadi-tersangka
Kecelakaan bus Transjakarta di Jalan Pramuka pada Senin (6/12/2021). (Sumber: Kompas.com/Ist)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gelar perkara atas insiden bus Transjakarta yang menabrak seorang penyeberang di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021) lalu telah selesai dilakukan.

Hasilnya, sopir Transjakarta berinsial YK dinyatakan tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka dan perkara pun diselesaikan secara restorative justice.

Demikian hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Selasa (14/12).

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YK tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," ujar Argo.

Dari hasil penyidikan, Argo membeberkan beberapa alasan YK tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.

Baca juga: Bus TransJakarta Kembali Kecelakaan, Kali Ini Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Pasar Minggu

Pertama jarak antara korban dengan penyeberang sangat dekat yaitu sekitar empat meter. Sehingga tidak cukup melakukan pengereman. Artinya jarak 4 meter, dengan kecepatan 30 KM per jam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman. 

"Jadi minal jarak pengereman minimal 14 meter dengan kondisi jalan basah kalau kering 10 meter dengan jarak," ungkap Argo.

Kedua, tidak ada ruang gerak di jalur busway yang membuat pengemudi tidak bisa menghindar ketika korban berinisial RH tersebut secara tiba-tiba muncul menyeberang.

Fakta-fakta ini didapat berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

"Di jalur busway itu tidak ada ruang gerak. Artinya si sopir tidak bisa kekiri atau ke kanan, ke kiri nabrak separator mungkin fatalitas lebih tinggi kalau ke kanan nabrak pembatas," jelas Argo.

Baca juga: Diminta KNKT Perbaiki Tata Kelola Sopir Bus, Ini Tanggapan TransJakarta

Lanjut Argo, alasan ketiga ditinjau dari sisi korban selaku penyeberang jalan, yang justru dianggap melanggar Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang itu harus menggunakan jembatan penyeberangan atau di zona penyeberangan. Sementara tidak jauh dari TKP terdapat jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki.

"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tahu kalau bakal yang bakal menyeberang," ungkap Argo.

Selain itu, menurut Argo, keluarga korban tidak melakukan penuntutan jadi diselesaikan secara restorative justice.

Kemudian, sambung Argo, dari beberapa hal ini penyidik berkeyakinan bahwa sopir tidak cukup unsur dijadikan tersangka

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," tutur Argo. 

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, bus Transjakarta terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya Gotong, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (6/12) malam.

Akibat kecelakaan tersebut, seorang pejalan kaki dilaporkan meninggal dunia. Adapun korban meninggal tersebut berinisial RH. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x