Kompas TV nasional hukum

Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Sekjen Pemuda Pancasila: Tak Ada Instruksi Bawa Senjata

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 04:05 WIB
jalani-pemeriksaan-polda-metro-jaya-sekjen-pemuda-pancasila-tak-ada-instruksi-bawa-senjata
Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman (tengah) memenuhi panggilan penyidik kepolisian di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut dari unjuk rasa anarkis di Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (25/11/2021) terus bergulir. Kali ini, pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untul menjalani pemeriksaan.

"Kalau pemeriksaannya hanya untuk melengkapi saja ya, melengkapi dari beberapa yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan dan juga yang dianggap membawa senjata tajam," sebut Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021), dikutip dari Antara.

Untuk kasus senjata tajam, Arif menegaskan, tidak ada instruksi membawa senjata oleh pihak pimpinan maupun pengurus Pemuda Pancasila.

"Tanpa arahan, saya sampaikan imbauan saya tentang aksi damai juga saya sampaikan pada polisi, kepada pihak penyidik bahwa kita sudah mengimbau malamnya itu untuk aksi damai," katanya.

Selain itu, Arif menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian terkait tindakan anggota Pemuda Pancasila yang anarkis. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan internal organisasi Pemuda Pancasila.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Motif Anggota Pemuda Pancasila Keroyok AKBP Dermawan Karosekali

Sedangkan, mengenai 21 anggotanya yang terbelit kasus hukum, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

Namun 21 orang yang sudah berstatus tersangka tersebut terancam akan dipecat dari keanggotaan Pemuda Pancasila, jika terbukti bersalah di pengadilan.

"Sampai sekarang mereka masih jadi anggota, pasti ada pendampingan secara hukum. Karena tetap bagaimana pun kan di negara kita ada asas praduga tak bersalah, tapi kalau memang benar sudah jadi tersangka dan melakukan kesalahan pasti kami akan pecat, kalau memang secara hukum sah ya," terang Arif.

Sebelumnya, sebanyak 16 orang ditangkap Polda Metro Jaya buntut aksi unjuk rasa di Komplek Parlemen Senayan yang berakhir ricuh pada 25 November 2021.

Para tersangka itu terdiri dari 15 orang membawa senjata tajam, sedangkan satu orang lainnya diduga terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Polda Metro kemudian meringkus lima tersangka lainnya yang diduga terlibat pengeroyokan tersebut.

Sementara ini, jumlah total tersangka dari Pemuda Pancasila sebanyak 21 anggota yang harus berhadapan dengan hukum akibat demonstrasi anarkis tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Lahan Milik Negara Dikuasai Tanpa Hak oleh FBR-Pemuda Pancasila, Polisi Beberakan Faktanya

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x