Kompas TV nasional sapa indonesia pagi

Cegah Kekerasan Seksual, Verifikasi Pendirian Sekolah Berasrama Perlu Dilakukan Lebih Teliti

Kompas.tv - 11 Desember 2021, 12:48 WIB
cegah-kekerasan-seksual-verifikasi-pendirian-sekolah-berasrama-perlu-dilakukan-lebih-teliti
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengusulkan agar dilakukan verifikasi lebih teliti terhadap pendirian sekolah berasrama dan pesantren, termasuk rekam jejak guru dan pendirinya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengusulkan agar dilakukan verifikasi lebih teliti terhadap pendirian sekolah berasrama dan pesantren, termasuk rekam jejak guru dan pendirinya.

Usulan tersebut disampaikan Yandri menanggapi sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan. Yang terbaru, kasus pemerkosaan 21 santriwati di Bandung yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren, Herry Wirawan. 

“Ke depannya, pendirian sekolah tidak segampang itu. Jadi mesti diteliti, diverifikasi betul, siapa yang mendirikan, apa latar belakang pendidikannya, kalau perlu ada tes psikologi untuk guru-guru dan pemiliknya, apakah ada kelainan jiwa, kelainan seks,” urainya saat menjadi narasumber pada Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Sabtu (11/12/2021).

Hal itu, lanjut Yandri, merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual pada peserta didik.

Baca Juga: Guru Pesantren Cabuli Belasan Santriwati, DPR: Ini Adalah Masalah Besar, Masalah Bangsa Kita

“Termasuk juga cara belajarnya, metodenya, guru-guru yang terlibat, ruang kelasnya,” tambah Yandri.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual bukan hanya terjadi di lingkungan pesantren atau madrasah saja, tetapi juga sampai ke perguruan tinggi.

Kasus-kasus semacam itu tidak akan selesai hanya dengan perbincangan di media atau didiskusikan di ruang publik. Sebab, diskusi semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum.

“Maka perlu dirangkum dalam payung hukum, apakah itu undang-undang, atau perda (peraturan daerah), termasuk kebijakan anggaran,” ucapnya

Saat ditanya mengenai perlukah ada revisi Undang-Undang Pesantren, Yandri menyebut bahwa undang-undang tersebut baru disahkan pada 2019 lalu.

Dia mengakui masih banyak kekurangan di dalam undang-undang tersebut. Tetapi, revisi undang-undang pesantren saja dinilainya tidak cukup.

Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pun perlu direvisi, khususnya tentang vonis hukuman mati untuk pelaku.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x