Kompas TV entertainment selebriti

Usai Direhabilitasi, Kuasa Hukum Ungkap Nia Ramadhani Alami Perubahan Ini: Lebih Seger dan Religius

Kompas.tv - 10 Desember 2021, 08:40 WIB
usai-direhabilitasi-kuasa-hukum-ungkap-nia-ramadhani-alami-perubahan-ini-lebih-seger-dan-religius
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/12/2021) (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali dilakukan pada Kamis (9/12/2021) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang kali ini, dihadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pihak For All Nations (FAN) Campus Bogor, Jawa Barat, tempat Nia dan Ardi direhabilitasi.

Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode mengatakan kliennya mengalami perubahan yang signifikan setelah menjalani rehabilitasi.

Bahkan, Wa Ode meyakini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah pulih dari kecanduan obat-obatan terlarang setelah 5 bulan direhabilitasi.

Baca Juga: Kala Hakim Minta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tanggung Jawab karena Telat Datang 2 Jam

Hal tersebut, lanjut Wa Ode, tak terlepas dari Nia dan Ardi yang mengikuti aturan dan kooperatif selama proses hukum.

"Mereka kan sudah ikhlas ya, apapun sekian bulan ini menjalaninya dengan ikhlas dengan sungguh-sungguh, apapun program yang diberikan di rehab," ujar Wa Ode seperti dikutip dari Grid.ID, Jumat (10/12/2021).

Selain itu, Wa Ode juga mengungkap kondisi badan Nia Ramadhani menjadi lebih sehat setelah direhabilitasi.

"Kan lebih seger kan? Dari kemaren-kemarin juga dibilang begitu," ungkapnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Grid.id)

Nia Ramadhani juga disebut lebih rajin melaksanakan ibadah. Wa Ode mengatakan bahwa kliennya menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dikawal Ketat Bodyguard Saat Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

"(Perkembangan) lebih religius, saya rasa perkembangan signifikan ke arah yang lebih baik," pungkasnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman rehabilitasi selama tiga bulan dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.



Sumber : Grid.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x