Kompas TV regional peristiwa

Rayakan Sekdes Ditahan karena Gelapkan Dana PBB, Warga Blitar Ramai-Ramai Syukuran Sembelih Kambing

Kompas.tv - 3 Desember 2021, 19:18 WIB
rayakan-sekdes-ditahan-karena-gelapkan-dana-pbb-warga-blitar-ramai-ramai-syukuran-sembelih-kambing
Sejumlah warga tengah menggotong kambing yang akan disembelih untuk syukuran atas penangkapan sekretaris desa yang tertangkap karena penggelapan dana PBB. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Fadhilah

BLITAR, KOMPAS.TV - Belasan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melakukan penyembelihan kambing sebagai syukuran atas ditahannya Sekretaris Desa, AA (47), oleh polisi.

Perwakilan warga Desa Tegalrejo Eko Budi Winarto mengatakan, penyembelihan dilakukan di balai desa pada Kamis (02/12/2021) kemarin usai polisi menetapkan AA sebagai tersangka.

AA dijerat dengan dugaan penggelapan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah dibayarkan warga.

Baca Juga: Tumbuh 15,3 Persen YOY, Penerimaan Pajak Indonesia Capai Rp 953,6 Triliun per Oktober 2021

"Karena tahun 2019 kami pernah melaporkan AA ke polisi untuk dugaan penggelapan dana desa, tapi proses tidak berlanjut," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Proses penyembelihan kambing dilakukan oleh Kepala Desa Tegalrejo Zainal Fanani. Daging kambing lantas dimasak dan dihidangkan kepada puluhan warga dalam acara syukuran itu.

Zainal Fanani menjelaskan, AA telah bersedia untuk tidak menjabat sebagai sekretaris desa agar fokus menghadapi proses hukum.

Penyidik Polres Blitar pekan lalu menetapkan AA sebagai tersangka penggelapan dana PBB dengan total Rp91,9 juta.

Baca Juga: Pemkot Semarang Kejar Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan

Jumlah itu merupakan dana PBB yang telah dibayarkan warga untuk tagihan pada 2019 hingga 2020.

Polisi menjerat AA dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dan barang yang berkaitan dengan jabatan seseorang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, polisi juga menyiapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x