Kompas TV nasional update corona

Beberkan Alasan Kebijakan Covid-19 di Indonesia Sering Berganti, Jokowi: Virusnya Aja Berubah-ubah

Kompas.tv - 3 Desember 2021, 13:53 WIB
beberkan-alasan-kebijakan-covid-19-di-indonesia-sering-berganti-jokowi-virusnya-aja-berubah-ubah
Seorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM Darurat di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021) malam. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan alasan mengenai kebijakan Covid-19 di Indonesia yang sering berganti.

Mulai dari PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 1 sampai 4.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan sifat virus Corona yang sering berubah-ubah atau bermutasi.

"Banyak yang bertanya, pemerintah ini kok kayak bingung berubah-ubah. Lha wong virusnya aja berubah-ubah kok, bermutasi. Kalau strategi kita tetap, ya ditinggal sama virusnya kita," kata Presiden Jokowi dalam arahannya kepada Kepala Kesatuan Wilayah Tahun 2021 di Badung, Bali, Jumat (3/12/2021).

"Kenapa kita berubah strategi lapangan karena virusnya ini bermutasi dan berubah-ubah. Dipake cara ini gak bisa, cara ini gak bisa, selalu berubah," sambungnya.

Perlu diketahui, berikut ini daftar istilah kebijakan Covid-19 yang dilakukan sebagai pembatasan sosial masyarakat yang dikeluarkan pemerintah sejak awal pandemi:

1. PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020.

Pemprov DKI memberlakukan PSBB dengan izin Menteri Kesehatan saat itu, Terawan Agus Putranto.

Setelah itu, Provinsi Sumatera Barat, kawasan Bodebek, Bandung Raya, Kota Pekanbaru, wilayah Tangerang dan Kota Makassar menyusul menerapkan PSBB.

Dengan PSBB ini, pekerja di sejumlah sektor usaha non-esensial wajib bekerja dari rumah.

Berbagai pembatasan juga dilakukan berkaitan dengan kegiatan sekolah, ibadah, wisata, belanja dan makan di ruang publik, hingga transportasi.

Baca Juga: Epidemiolog UI: PPKM Level 3 di Akhir Tahun Salah Besar, Harusnya PPKM Khusus Nataru

2. Pengetatan Terukur Terkendali

Pada 15 Desember 2020, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan istilah 'Pengetatan Terukur dan Terkendali'.

Luhut menyebut, Pengetatan Terukur ini sebagai ganti PSBB.

Ia ingin Pengetatan Terukur ini dapat mengurangi kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru, dengan dampak ekonomi sedikit.

Dengan Pengetatan Terukur ini, operasional perusahaan di kantor berjalan lebih longgar.

Restoran, mal, dan tempat wisata juga boleh buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

3. PPKM



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x