Kompas TV nasional sosial

Kasus Kekerasan terhadap Perempaun Kian Tinggi, Aplikasi Akasia Tawarkan Upaya Pencegahannya

Kompas.tv - 25 November 2021, 14:15 WIB
kasus-kekerasan-terhadap-perempaun-kian-tinggi-aplikasi-akasia-tawarkan-upaya-pencegahannya
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan masih menjadi problematika bersama bagi masyarakat Indonesia dan mesti ditangani segera.

Menurut data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), setidaknya ada 4.000 kasus kekerasan terhadap perempuan sejak Januari hingga September 2021.

Melihat kondisi pilu tersebut, sekelompok aktivis di Tanah Air pun tergerak untuk membuat sebuah aplikasi bernama Akasia.

Pendiri Komunitas Pejuang Vaginismus Dian Mustika mengatakan, Akasia merupakan aplikasi dibuat untuk membantu para perempuan yang berada dalam ancaman kekerasan atau pelecehan

Baca Juga: Proses Legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dinilai dalam Ancaman

"Dari beberapa keluh kesah anggota dan teman terdekat saya, yang pernah mengalami kekerasan seksual, saya akhirnya memutuskan untuk membuat aplikasi yang bakal menjadi guardian (pelindung) bagi perempuan Indonesia," kata Dian, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Dian menjelaskan, dalam aplikasi cetusannya itu, terdapat fitur panic button yang bisa digunakan perempuan saat menemui bahaya seperti kekerasan atau pelecehan seksual.

Setelah tombol tersebut dipencet, orang lain yang juga memasang aplikasi Akasia di ponselnya dan sedang berada di sekitar lokasi kejadian, akan menerima notifikasi bahwa ada korban kekerasan atau pelecehan seksual di dekatnya.

Dengan begitu, orang tersebut dapat membantu korban dan menjadi saksi atau mengumpulkan bukti trekait aksi kekerasan atau pelecehan seksual yang baru saja terjadi.

Baca Juga: Kemensos Minta Bareskrim Polri Tangani Kasus Kekerasan terhadap Anak Panti Asuhan di Malang

Bukti-bukti kejadian dapat disimpan atau diarsipkan lewat fitur yang telah disediakan di aplikasi Akasia, baik oleh korban sendiri atau orang yang membantunya tadi.

Data-data kejadian yang sudah dimasukkan ke dalam fitur arsip ini dapat digunakan sebagai bukti untuk dilaporkan ke pihak berwajib.

Namun, demi keamanan korban, pelaku, dan saksi, data-data tersebut tidak dapat diakses secara bebas oleh para pengguna aplikasi Akasia.

Baca Juga: Komnas Perempuan Rekomendasikan Universitas Bentuk Satgas Pemberantas Kekerasan Seksual

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x