Kompas TV nasional sosial

Resmi Dirilis, Ini Aturan Perayaan Natal selama PPKM Level 3 hingga 2 Januari 2021

Kompas.tv - 23 November 2021, 19:29 WIB
resmi-dirilis-ini-aturan-perayaan-natal-selama-ppkm-level-3-hingga-2-januari-2021
Ilustrasi. Aturan perayaan Natal selama PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, telah dirilis. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 segera ditetapkan oleh pemerintah pada akhir Desember mendatang.

PPKM Level 3 yang akan dijalankan pada 24 Desember 2021 akan berlangsung hingga 2 Januari 2022.

Sejumlah aturan untuk menekan penularan Covid-19 akan diterapkan termasuk dalam perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Sejumlah Pemerintah Daerah Bersiap Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Secara garis besar pemerintah melarang pengadaan pawai dan arak-arakan tahun baru. Acara peringatan tahun baru seperti Old and New Year yang diadakan tertutup hingga terbuka juga dilarang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berikut aturannya.

Baca Juga: PPKM Level 3, Ini Aturan Berkendara dan Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

Aturan Perayaan Natal

Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

  • Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  • Perayaan dilakukan secara hybrid, yakni berjemaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
  • Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk: menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja. 
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  • Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x