Kompas TV nasional peristiwa

PPKM Level 3 Luar Jawa Bali: Kapasitas Kendaraan Umum 70 Persen, Pesawat Terbang 100 Persen

Kompas.tv - 23 November 2021, 11:34 WIB
ppkm-level-3-luar-jawa-bali-kapasitas-kendaraan-umum-70-persen-pesawat-terbang-100-persen
Ilustrasi: Aturan transportasi umum semasa PPKM Level 3 di Luar Jawa dan Bali, Kapasitas Kendaraan Umum 70 Persen, Pesawat Terbang 100 Persen. (Sumber: Instagram @petergontha)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa dan Bali diperpanjang selama 2 minggu, tepatnya hingga 6 Desember 2021.

Melansir Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021, transportasi dan kendaraan umum pada masa PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Sementara itu, pesawat terbang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip Selasa (23/11/2021).

Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan akan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca Juga: Jokowi Sebut Ada Pihak yang Tolak PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia

Dalam Inmendagri yang sama, transportasi dan kendaraan umum di daerah yang menerapkan PPKM Level 1-2 dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan terhadap kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 1-3 di luar Jawa-Bali selama 14 hari, yakni 23 November sampai 6 Desember 2021.

"Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember untuk 2 minggu," kata Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).

Dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali, tidak ada satu pun yang mencatatkan level asesmen 3 dan 4. Kemudian, 19 provinsi berada di level 3 dan 7 provinsi di level 1 yakni Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Terdapat dua kabupaten yang berada di level 3 yaitu Teluk Bintuni dan Rote Ndao.

Lalu, ada 200 kabupaten/kota di level 2 dan 184 kabupaten/kota di level 1 PPKM. Namun demikian, karena pemerintah memasukkan capaian vaksinasi sebagai indikator level asesmen PPKM, jumlah daerah yang berada di level 3 pun bertambah. Daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen dinaikkan satu level.

"Jadi terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, kemudian 200 kabupaten/kota di level 2, dan 77 kabupaten kota di level PPKM 1," pungkas Airlangga.

Baca Juga: Pemprov DIY Tidak Tutup Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 Libur Nataru, Ini Alasannya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x