Kompas TV nasional hukum

Farid Okbah cs Disangka Pasal Pendanaan Terorisme, Tak Main-main Ancaman sampai 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 20 November 2021, 11:57 WIB
farid-okbah-cs-disangka-pasal-pendanaan-terorisme-tak-main-main-ancaman-sampai-15-tahun-penjara
 Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain An Najah yang tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan Anung Al Hamat selaku pendiri LBH Perisai Nusantara Esa ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme kepada Ahmad Zain An Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat.

Ketiganya ditangkap Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

"Yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan undang-undang khusus yaitu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jumat (19/11/2021).

Ramadhan menjelaskan, bahwa Pasal 4 UU RI Nomor 9 Tahun 2013 menerangkan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Jika memenuhi unsur, lanjut Ramadhan, pertanggungjawaban pidana pelaku pendanaan terorisme, yaitu maksimal 15 tahun penjara. Denda maksimal satu miliar rupiah bagi pelaku perorangan serta seratus miliar rupiah bagi pelaku korporasi.

"Pelaku korporasi dapat dijatuhi pidana dalam bentuk pidana tambahan," terang Ramadhan dilansir dari Antara.

Baca Juga: Polri Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Farid Okbah dkk di Bekasi

Sebelumnya, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan dikenakan pula Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11).

Hasil penyidikan Densus 88 bahwa Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri lembaga bantuan hukum JI bernama Perisai Nusantara Esa.

LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.

Belakangan, nama Ahmad Zain An Najah menjadi perbincangan karena tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. 

Ia dinonaktifkan setelah penangkapan. 

Farid Ahmad Okbah pun demikian, dinonaktifkan sebagai pengurus MUI Bekasi Bagian Komisi Fatwa.

Baca Juga: Terungkap, Ini Tujuan Farid Okbah ke Afganistan



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x