Kompas TV nasional hukum

Ketua Komjak: Hasil Eksaminasi Khusus Kasus Valencya akan Diserahkan ke Jamwas Senin Mendatang

Kompas.tv - 19 November 2021, 16:22 WIB
ketua-komjak-hasil-eksaminasi-khusus-kasus-valencya-akan-diserahkan-ke-jamwas-senin-mendatang
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan bahwa eksaminasi khusus telah dilakukan dan hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Senin, 21 November 2021. (Sumber: Instagram/@simanjuntakbarita)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan bahwa eksaminasi khusus telah dilakukan dan hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Senin, 22 November 2021.

Menurutnya, penyerahan itu dilakukan guna menindaklanjuti adanya pelanggaran yang dilakukan aparat kejaksaan, seperti pelanggaran kode etik, pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), pelanggaran disiplin, dan perbuatan tercela.

Adapun saat ini, kata Barita, perkara istri yang dihukum 1 tahun penjara karena memarahi suami mabuk berada di bawah penanganan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Kemudian eksaminasi khusus akan diserahkan hari Senin kepada Jamwas untuk melihat apakah di situ ada pelanggaran kode etik, ada pelanggaran SOP, pelanggaran disiplin dan perbuatan tercela," kata Barita dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Komnas Perempuan: Valencya Tidak Bersalah, yang Bersalah Itu Suami yang Tidak Bertanggung Jawab

Lebih lanjut, Barita menjelaskan bahwa nantinya setelah dilakukan analisa lebih dalam oleh Jamwas, pihaknya akan segera melakukan inspeksi kasus.

Kata Barita, hasil dari inspeksi kasus itulah yang akan dijadikan acuan untuk memutuskan penjatuhan hukuman disiplin ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat kejaksaan yang terlibat dalam kasus Valencya di Karawang, Jawa Barat.

"Kalau itu ditemukan maka akan dilanjutkan dengan inspeksi kasus dan hasilnya itulah yang akan bermuara pada penindakan yaitu penjatuhan hukuman disiplin bila ada pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini menerangkan bahwa saat ini, kasus Valencya telah berada dalam penanganan Kejaksaan Agung.

Adapun pihak yang terlibat di dalamnya, terdiri dari Jampidum, Jamwas, dan Komjak.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x