Kompas TV nasional sosial

Satgas Beber 4 Strategi Pemerintah Kendalikan Covid-19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 18 November 2021, 20:14 WIB
satgas-beber-4-strategi-pemerintah-kendalikan-covid-19-jelang-libur-natal-dan-tahun-baru
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan strategi pengendalian Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru. (Sumber: Dok. Covid19.go.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan pemerintah telah membuat sejumlah strategi pengendalian Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Wiku menyebut kebijakan tersebut juga telah disepakati oleh lintas kementerian dan lembaga, termasuk Satgas Covid-19.

"Ini (kebijakan pengendalian Covid-19) bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus di akhir 2021 dan awal 2022," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (18/11/2021). 

Adapun kebijakan pertama, kata dia, yakni pelarangan cuti atau libur bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.

"Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak," ungkapnya.

Kebijakan kedua, lanjut dia, adanya pembatasan pergerakkan masyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya. 

Wiku menyebut, nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan yang terbaru.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Berlaku 24 Desember-2 Januari 2022

"Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah yang benar-benar sehat dan terproteksi, serta untuk mencegah importasi kasus," jelasnya. 

Kebijakan selanjutnya, yakni pengetatan protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik, melalui penyetaraan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional.

Selain itu, Wiku juga meminta pengelola fasilitas publik untuk membentuk Satgas Protokol Kesehatan 3M yang memiliki peran untuk mengawasi masyarakat.

Dia menuturkan pengetatan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman.

"Keempat, pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung," ujar Wiku.

Menurut pemaparannya, kebijakan tersebut bertujuan agar apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh ke wilayah administratif terendah demi mencegah klaster kasus baru.

"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena upaya ini untuk mencegah terjadinya penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru," tegas Wiku.

Baca Juga: Sesuai Arahan Jokowi, Pemerintah Tak Adakan Penyekatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x