Kompas TV nasional sosial

PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Berlaku 24 Desember-2 Januari 2022

Kompas.tv - 18 November 2021, 17:45 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Pemerintah mengambil langkah pencegahan gelombang baru covid-19 saat Natal dan Tahun Baru dengan menetapkan PPKM level 3. Ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3. Bukan karena sedang terjadi lonjakan kasus covid-19, namun kebijakan PPKM level 3 ini untuk pencegahan gelombang baru covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Tidak hanya Jawa dan Bali, namun PPKM level 3 berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia selama Libur Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan PPKM level 3 saat Nataru ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy setelah menggelar rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selama libur Natal dan Tahun Baru ada beberapa aturan PPKM level 3 yang akan diberlakukan, yaitu dilarang melakukan kegiatan yang mengumpulkan kerumuman. Warga dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer dan dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah daerah pun diminta untuk menutup semua fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Untuk syarat perjalan juga diperketat baik perjalanan dengan kendaarn pribadi atau tranportasi umum.

Bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan BUMN dilarang mengambul cuti Natal dan Tahun Baru saat PPKM level 3 nanti.

Selaama PPKM level 3 nanti, kapasitas tempat ibadah pun dibatasi maskimal 50%. Pembatasan kapasistas maksimal 50% juga berlaku untuk pengunjung bioskop dan tempat makan serta pusat perbelanjaan dengan batas jam operasional sampai pukul 9 malam.

Terkait penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan ini bagian dari strategi pemerintah untuk antisipasi lonjakan kasus covid-19. Saat ini penanganan covid-19 di Indonesia sudah baik, namun antisipasi harus dilakukan mengingat mutasi covid-19 yang terus terjadi. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x