Kompas TV nasional hukum

Boyamin Beberkan Cara agar Negara Bisa Kembali Kuasai Indosat

Kompas.tv - 17 November 2021, 22:54 WIB
boyamin-beberkan-cara-agar-negara-bisa-kembali-kuasai-indosat
Ilustrasi: logo Indosat Ooredoo (Sumber: Indosat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan cara agar negara dapat menguasai kembali perusahaan telekomunikasi bernama Indosat.

Salah satunya dengan cara mengeksekusi uang pengganti terkait kasus kerugian Indosat dan IM2 yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun.  

Baca Juga: Resmi Merger, Indosat Ooredoo Hutchison Tunjuk Vikram Sinha Jadi Kandidat CEO

“Kejaksaan Agung segera mengeksekusi uang pengganti kasus kerugian Indosat dan IM2 sebesar Rp1,3 triliun yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Boyamin melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (17/11/2021).

Selain itu, Boyamin mendesak agar Kejaksaan Agung dapat segera menyidangkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut dia, Jaksa Agung sebenarnya mudah untuk mengeksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2.

Caranya, Kejaksaan Agung dapat langsung datang ke Bursa Efek Indonesia untuk menyita saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.

“Sebagai kopensasi uang panganti, Kejakasan Agung dapat menyita saham Ooredoo yang ada di Indosat secara proposional sebagai pengganti pembayaran uang penganti dalam kasus IM2," ucap Boyamin.

Baca Juga: Indosat-Tri Merger, Hasilkan Perusahan Telekomunikasi Terbesar Kedua di RI

Boyamin menilai, apa yang dialami Indosat sama dengan kasus kepailitan atau utang korporasi, sehingga saham tersebut dapat kembali dikuasai oleh negara. 

Ia menuturkan, dengan cara eksekusi mengambil saham Indosat yang dikuasai Ooredoo sejalan dengan rencana mengembalikan Indosat ke NKRI. 

“Dengan begitu, akhirnya Pemerintah punya saham Kembali di Indosat,” ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan mengenai eksekusi uang pengganti serta menyidangkan tersangka lainnya dalam kasus Indosat dan IM2 adil atau tidak, hal itu relatif. 

Namun yang bisa dipastikan, menurut Boyamin, kasus Indosat dan IM2 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Baca Juga: Bahlil Tanggung Jawab ke Jokowi Jika OSS Trouble, Sebut Indosat Bukan Perusahaan Kaleng-kaleng



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x