Kompas TV nasional politik

Pengamat Tidak Heran Terduga Teroris Bisa Masuk ke Lembaga Resmi Pemerintah, Ini Sebabnya

Kompas.tv - 17 November 2021, 20:08 WIB
pengamat-tidak-heran-terduga-teroris-bisa-masuk-ke-lembaga-resmi-pemerintah-ini-sebabnya
Pengamat Teroris dan Militer Ridlwan Habib menilai perlu ada UU atau peraturan pencegahan dini orang yang terpapar paham radikal teroris atau ekstrimis agar tidak masuk ke lembaga resmi pemerintah. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Zain An Najah terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Pengamat Teroris dan Militer Ridlwan Habib tidak heran jika terduga teroris masuk dalam lembaga resmi milik pemerintah.

Menurutnya hal ini dikarenakan tidak ada UU atau peraturan pendeteksian dini terkait seseorang yang sudah terpapar paham radikal teroris ataupun radikal ekstimis. 

Baca Juga: MUI Resmi Nonaktifkan Ahmad An Najah Usai Ditangkap Densus 88 terkait Dugaan Terorisme

Bahkan tidak hanya masuk ke lembaga pemerintah, kata dia, terduga teroris lain yang ditangkap yakni Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), pernah mengunggah foto hanya jarak tiga meter dari Presiden di Istana Negara, di media sosial miliknya pada Juni 2020. 

Ridlwan menjelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, hanya mengatur terkait tindak pidana persiapan dan pendanaan terorisme. Namun untuk mendalami seorang yang terpaar radikalisme teroris atau ekstrimis UU tersebut tidak bisa digunakan.

"Ini evaluasi harus dilakukan terutama bagaimana kita menyiapkan perangkat perundang-undanganan agar hal seperti ini benar-benar di Screening. Tidak hanya di ornganisasi MUI, di kementerian, BUMN, institusi resmi pemerintah lainnya. Ini jadi langkah awal," ujar Ridlwan saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (17/11/2021).

Ridlwan menambahkan negara Singapura dan Malaysia memiliki Internal Security Act digunakan sebagai pencegahan dini terhadap seseorang terpapar paham radikal yang mengancam keamanan negara.  

Baca Juga: Terseret Kasus Terorisme, Ketum PDRI Farid Okbah Ditangkap Tim Densus 88



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x