Kompas TV nasional hukum

Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Dinilai Salahi Prosedur, KPK Harus Menghentikannya

Kompas.tv - 13 November 2021, 11:24 WIB
penyelidikan-dugaan-korupsi-formula-e-dinilai-salahi-prosedur-kpk-harus-menghentikannya
Ilustrasi: Ajang Balap Formula E (Sumber: FIA Formula E)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi pelaksanaan Formula E tak sesuai prosedur.

Menurut Margarito, hal yang paling standar sebelum melakukan penyelidikan adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. 

"Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," terang Margarito seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/11/2021).

Kata Margarito, penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap mobil listrik itu keliru sejak awal karena menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

"Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana. Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana," katanya.

"Jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," terang Margarito.

Karena itu, ia menyarankan KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik yang rencananya akan dilangsung di DKI Jakarta itu.

Baca Juga: KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Formula E Jika Tak Temukan Unsur Pidana

Adapun terkait dengan pemberian commitment fee dan penundaan dua tahun penyelenggaraan Formula E, menurut dia, itu bukan sesuatu yang dalam kendali manusia. Pasalnya, dua tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.

"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum," ungkap Margarito.

Lebih lanjut, Margarito juga menerangkan terkait dana pinjaman bank yang digunakan. Kata dia, apa pun pinjaman tersebut akan membebani APBD.

Apabila memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x