Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI: Sanksi Tilang Uji Emisi Ditunda!

Kompas.tv - 8 November 2021, 13:11 WIB
pemprov-dki-sanksi-tilang-uji-emisi-ditunda
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan, Pemprov akan menunda pemberlakuan sanksi tilang uji emisi kendaraan di wilayah Ibu Kota. 

Asep menjelaskan, alasan penundaan karena jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Pemberlakuan sanksi katanya, akan diundur hingga Januari tahun depan.

"Jadi akan kita tunda, dan penundaanya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," kata Asep kepada wartawan, Senin (8/11/2021). 

Ia mengatakan, saat ini Pemprov DKI masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai uji emisi kendaraan. Masa sosialisasi yang diperpanjang ini, katanya, merupakan permintaan masyarakat berhubung bengkel yang menyediakan uji emisi juga masih terbatas. 

"Dan memang masyarakat banyak yang minta ke kita juga tolong lebih dimasifkan dulu sosialisasinya kemudian bengkel uji emisi ditambah lagi supaya masyarakat bisa tetap bisa melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti saat ini," kata Asep. 

Baca Juga: Pemprov DKI Janji akan Terus Tambah Lokasi Uji Emisi di Jakarta

Rencananya, kata Asep, DLH DKI Jakarta akan menambah bengkel uji emisi hingga 500 bengkel. Saat ini, baru ada 254 bengkel yang menyediakan tes uji emisi. 

"Memang ada kebutuhan kita kan sampai 500 bengkel, sekarang ini baru 254, mudah-mudahan ke depan kita akan tambah lagi bengkel-bengkel untuk uji emisi," kata Asep. 

Sebelumnya, Pemprov DKI berencana memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 13 November 2021 mendatang. 

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang punya gas buang tak sesuai baku mutu dikenai sanksi denda yang sudah ditentukan, yakni Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Kalau tidak (lulus eji emisi), akan didenda, mobil Rp500 ribu dan motor itu Rp250 ribu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Tak Jadi Terapkan TIlang Uji Emisi, Begini Kata Wagub DKI Jakarta

Namun, sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan tidak langsung menjatuhkan sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat, trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x