Kompas TV regional sosial

Sambut Hari Pahlawan, KAI Daop 7 Madiun Bagikan Tiket Gratis untuk Nakes, Guru, dan Veteran

Kompas.tv - 6 November 2021, 11:05 WIB
sambut-hari-pahlawan-kai-daop-7-madiun-bagikan-tiket-gratis-untuk-nakes-guru-dan-veteran
 Ilustrasi pemeriksaan tiket kereta api di stasiun keberangkatan bagi para calon penumpang. Dalam rangka menyambut Hari Pahlawan, PT KAI Daop 7 Madiun, Jawa Timur membagikan voucher tiket KA Jarak Jauh secara gratis untuk tenaga kesehatan (nakes), guru dan veteran. (Sumber: PT KAI)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

MADIUN, KOMPAS.TV - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Pahlawan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Jawa Timur, bakal membagikan voucher tiket KA Jarak Jauh secara gratis.

Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sebanyak 11.000 kupon tiket KA Jarak Jauh telah disediakan oleh KAI untuk tenaga kesehatan (nakes), guru dan veteran.

"Tiket gratis berlaku untuk keberangkatan tanggal 8 hingga 30 November 2021," kata Ixfan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).

Ixfan pun menuturkan, program tersebut menjadi bentuk penghargaan KAI kepada para pahlawan yang telah berjuang dan berbakti kepada masyarakat, baik di masa pandemi maupun perjuangan kemerdekaan dulu.

Baca Juga: PT KAI Siapkan AMUS untuk Hadapi Banjir di 9 Stasiun Jalur Pantura

Selain itu, program tiket gratis tersebut juga menjadi kelanjutan dari program serupa pada tahun lalu, yang mana telah dibagikan 10.000 voucher bagi nakes dan guru.

Kemudian, untuk tahun ini, KAI menambah jumlah voucher yang disediakan serta memasukkan golongan veteran sebagai salah satu pihak yang berhak mendapatkannya.

"KAI mengucapkan terima kasih kepada para guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, para tenaga kesehatan yang telah melayani masyarakat tanpa rasa lelah di masa pandemi, serta para veteran yang telah berjasa demi kemerdekaan Republik Indonesia," ucap Ixfan.

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan, guru yang berhak mendapatkan voucher itu adalah mereka yang termasuk dalam lembaga pendidikan formal untuk anak usia dini sampai dengan tingkat menengah atas atau sederajat.

Baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ataupun honorer.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x