Kompas TV nasional hukum

Kominfo Terima 5.327 Laporan Rekening Transaksi Pinjol Ilegal hingga Oktober 2021

Kompas.tv - 31 Oktober 2021, 11:32 WIB
kominfo-terima-5-327-laporan-rekening-transaksi-pinjol-ilegal-hingga-oktober-2021
Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat konferensi pers virtual tentang Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Rabu (23/2/2021). (Sumber: Tangkapan layar Kemkominfo TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima ribuan laporan terkait dengan rekening yang digunakan untuk aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, Jum’at (29/10/2021), menyebutkan, sudah ada total 5.327 laporan sampai dengan Oktober 2021 ini.

"Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” kata Johnny, Jum'at.

Menkominfo menyatakan database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.

“Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait,” jelasnya.

Baca juga: Doa Bebas dari Utang Pinjol, Baca Agar Pinjaman Lunas

Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai platform digital.

Jumlah tersebut terhitung sejak 2018 hingga 26 Oktober 2021.

Johnny menuturkan, langkah aktif penghentian aktivitas pinjol ilegal itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut penjelasannya, pinjol ilegal yang ditindak tersebut tersebar di beragam platform. Seperti situs, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing atau berbagi dokumen maupun media sosial.

Pemutusan akses konten pinjol ilegal, lanjut dia, bersumber dari tiga jalur laporan. Yakni, aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Kapolda Ungkap Peran WNA China dalam Kasus Pinjol Ilegal di Kalsel, Sudah jadi Tersangka

Menurutnya, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo. 

“Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dia kemudian mengajak masyarakat Indonesia agar bisa berperan aktif mengawal ruang digital dari peredaran pinjol digital sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.

Baca juga: OJK: Keberadaan Pinjol Ilegal Pengaruhi Reputasi Fintech Resmi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x