Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

OJK: Keberadaan Pinjol Ilegal Pengaruhi Reputasi Fintech Resmi

Kompas.tv - 30 Oktober 2021, 22:23 WIB
ojk-keberadaan-pinjol-ilegal-pengaruhi-reputasi-fintech-resmi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK mengakui keberadaan dan sepak terjang pinjol ilegal secara tak langsung memengaruhi reputasi dari penyedia layanan pinjol resmi. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

BALI, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengedukasi masyarakat tentang layanan jasa keuangan, salah satunya terkait keberadaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) hingga bahayanya pinjol ilegal. 

Pasalnya, keberadaan dan sepak terjang pinjol ilegal secara tak langsung memengaruhi reputasi dari penyedia layanan pinjol resmi. 

Hal ini seperti yang disampaikan Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Rati Connie Foda. 

"OJK akan berkolaborasi dengan aktif untuk terus berpartisipasi terhadap pencegahan adanya pinjamanan online ilegal yang mempengaruhi reputasi pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK," jelas Rati dalam siaran pers-nya.

Baca Juga: OJK Curiga Ada Pencucian Uang Asing di Balik Pinjol Ilegal

OJK pun akan selalu mendukung setiap langkah para penyedia layanan pinjol resmi dan terdaftar untuk mengampanyekan operasional pinjol yang sehat. 

Terkait keberadaan pinjol ilegal yang meresahkan dialami pula salah satunya oleh Rupiah Cepat.

Sebagai penyedia layanan pinjol resmi dan terdaftar di OJK serta tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yolanda, selaku CEO Rupiah Cepat mengakui salah satu tantangan terbesar dari perusahaan fintech P2P (peer to peer) lending ini adalah banyaknya berita yang saat ini gencar memberitakan pinjaman online ilegal dan tidak memiliki legalitas perizinan yang sah dan diawasi oleh OJK. 

"Pinjaman online legal akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial dan tidak akan membebani masyarakat dengan bunga yang tinggi dan mencekik," sambung dia. 

Baca Juga: OJK: Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar!

"Kami tetap berkomitmen dan akan terus menjalankan inisiatif program edukasi dan literasi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Terutama materi mengenai pemahaman platform pinjaman yang legal dan ilegal."

Adapun salah satu kolaborasi antara OJK dengan penyedia layanan pinjol resmi dan terdaftar seperti digelarnya acara edukasi dan literasi bersama yang berlangsung di Bali, Jumat (29/10/2021). Digelar AFPI, acara kolaborasi tersebut bertajuk Fintech Bersama UMKM. 

Bertepatan dengan adanya Bulan Inklusi Keuangan (BIK), acara ini merupakan ajang edukasi terkait alternatif sumber pendanaan yang cepat dan mudah bagi pelaku UMKM untuk memahami bagaimana proses mengajukan pinjaman usaha modal kerja dan juga terkait pemahaman tentang situasi ekosistem pinjaman online saat ini.

Baca Juga: Ditagih Pinjol Meski Tidak Pinjam? Ini Cara Lapor ke OJK dan Polisi

Seperti dilansir dari laman resmi OJK, sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x