Kompas TV regional berita daerah

Sabu Kiriman Dari Malaysia Dimusnahkan

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 12:10 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan 811,6 gram sabu, yang merupakan barang bukti pengungkapan dua kasus pengiriman narkotika dari Malaysia dengan tujuan pengiriman ke Madura dan Sumenep, Jawa Timur. 

Pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sabu seberat 811,6 gram yang dimusnahkan adalah kiriman dari Malaysia dengan jasa pengiriman melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, untuk tujuan pengiriman ke Sampang Madura dan Sumenep, Jawa Timur. 

Namun saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Bea Cukai Pelabuahn Tanjung Emas yang bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah curiga dan melakukan penelurusan, hingga berhasil mengamankan dua orang penerima paket serta barang bukti sabu. Menurut Wakil Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Rizki Ferdiansyah, sabu yang dimusnahkan ini adalah untuk tujuan Sampang dan Sumenep dengan total 811, 6 gram sabu. 

Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah akan mengirimkan dua pelaku serta sisa barang bukti yang belum dimusnahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk secepatnya dapat disidangkan. Dua pelaku tersebut dijerat pasal 114 tahun 2009 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati. 

#bahayanarkoba #pemusnahansabu #poldajateng 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x