Kompas TV internasional kompas dunia

Di Negara Ini Warga Bisa Menuntut Pemerintah Kota Jika Cedera karena Terpeleset Salju

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 11:05 WIB
di-negara-ini-warga-bisa-menuntut-pemerintah-kota-jika-cedera-karena-terpeleset-salju
llustrasi salju. (Sumber: AP Photo/Mycchel Legnaghi)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Edy A. Putra

BRITISH COLUMBIA, KOMPAS.TV - Warga Kota di Kanada bisa menuntut pemerintah kota jika mereka cedera karena terpeleset salju.

Mahkamah Agung (MA) Kanada telah menetapkan pemerintah kota tidak kebal dari kelalaian atau klaim kewajiban terkait pembersihan salju.

Hal ini berawal dari tuntutan seorang perempuan yang kakinya terluka saat mendaki timbunan salju yang besar di Nelson, British Columbia pada 2015.

Perempuan bernama Taryn Joy Marchi menuntut pemerintah kota Nelson sebesar 1 juta dolar Kanada atau setara Rp11,4 miliar, dan akan mendapatkan pengadilan baru.

Baca Juga: Menggelikan, Pencuri Bodoh Ini Ditangkap usai Jambret Ponsel Jurnalis yang sedang Siaran Langsung

Seperti dikutip dari BBC, Jumat (22/10/2021), putusan dari MA Kanada akan memantik badai tuntutan karena terpeleset dan jatuh di seluruh negara.

Kota tak bertanggung jawab atas keputusan kebijakan, tetapi MA Kanada menemukan tindakan pembersihan salju adalah operasional.

Kasus ini menimbulkan atensi yang besar, karena Kota Toronto dan Abbotsford yang bertindak sebagai pihak yang melakukan intervensi, bersama dengan Jaksa Agung Alberta, British Columbia dan Ontario.

Kota-kota di Kanada sendiri telah menghabiskan dana sebesar ratusan hingga jutaan dolar Kanada untuk membersihkan salju setiap tahun.

Marchi sebelumnya mencoba menuntut Kota Nelson setelah kakinya terluka setelah mencoba mendaki gundukan salju untuk mencapai trotoar setelah memarkirkan mobilnya.

Kota memang telah membersihkan beberapa tempat parkir, namun menumpuk salju di sepanjang trotoar dan tak membuka jalan setapak.

Pada pengadilan perdana Marchi, hakim mengatakan bahwa ia menjadi penyebab kemalangannya sendiri, dan telah mengambil risiko ketika memanjat gundukan salju.

Sementara itu, pengadilan yang lebih rendah menemukan pembersihan salju menjadi kebijakan kota, dan dengan demikian kebal terhadap tuntutan hukum.

Tetapi MA menganggap keputusan itu terlalu luas.

Baca Juga: Suriah Eksekusi Mati 24 Orang Penyebab Kebakaran Hutan

Keputusan untuk menyediakan pembersihan salju dapat dianggap sebagai kebijakan umum kota.

Namun, pengadilan memutuskan pilihan kota untuk menentukan lahan apa yang boleh dibajak dan tidak untuk menampung salju yang dibersihkan, tak termasuk di dalamnya.

“Dengan membajak lahan parkir di Jalan Baker, kota mengundang masyarakat untuk menggunakannya sebagai akses bisnis di sepanjang jalan,” bunyi putusan itu.

Pengadilan pun menegaskan penggugat berusaha untuk menggunakannya ketika ia jatuh dari gundukan salju yang diciptakan oleh kota saat pembersihan salju, sehingga pihak kota bertanggung jawab atas hal itu.



Sumber : BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x