Kompas TV regional hukum

Kronologi Korban Percobaan Pemerkosaan di Aceh Ditolak Lapor Polisi karena Belum Vaksin

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 15:02 WIB
kronologi-korban-percobaan-pemerkosaan-di-aceh-ditolak-lapor-polisi-karena-belum-vaksin
Ilustrasi korban percobaan pemerkosaan yang laporannya sempat ditolak Polresta Banda Aceh lantaran belum vaksin Covid-19 (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

ACEH, KOMPAS.TV - Perempuan korban percobaan pemerkosaan asal Kabupaten Aceh Besar, sempat ditolak petugas Polresta Banda Aceh saat melaporkan kasusnya karena belum vaksin Covid-19. Padahal, korban diketahui tidak bisa menerima vaksin lantaran memiliki penyakit bawaan.

Setelah tidak diterima oleh Polresta Banda Aceh, korban yang juga didampingi aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh. Kemudian, mencoba melaporkan kasus ke Polda Aceh dan tidak diterima.

Alasannya memang bukan karena vaksin Covid-19, melainkan karena korban mengaku tidak mengetahui terkait identitas terduga pelaku yang dilaporkan.

Kendati demikian, per Rabu (20/10/2021), Polda Aceh menyatakan pihaknya telah menerima laporan kasus dari perempuan korban percobaan pemerkosaan dan memastikan akan memproses sesuai prosedur hukum berlaku.

Demi keutuhan informasi, berikut Kompas TV rangkum kronologi penolakan laporan korban percobaan pemerkosaan mulai dari Polresta Banda Aceh hingga Polda Aceh.

Berikut ini kronologi korban saat ditolak laporannya karena belum vaksin.

Pada Senin (10/10/2021) korban datang ke Polresta Banda Aceh didampingi aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

Baca Juga: Polda Pastikan Korban Pemerkosaan yang Laporannya Sempat Ditolak Karena Belum Vaksin akan Diproses

Mereka sempat tertahan di gerbang Polresta Banda Aceh karena korban belum vaksin. Setelah diketahui 2 anggota LBH memiliki sertifikat vaksin, maka korban dan kuasa hukumnya diperbolehkan masuk ke halaman Mapolresta hingga diizinkan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Namun, menurut Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan saat di ruang SPKT, petugas lagi-lagi menanyakan sertifikat vaksin Covid-19 milik korban.

Karena tidak memiliki sertifikat, kemudian laporan korban ditolak. Padahal saat itu, Qodrat mengatakan korban tak bisa menerima vaksin karena ia memiliki penyakit. Pernyataan tersebut diperkuat dari keterangan dokter. Namun surat tersebut berada di rumahnya yang ada di kampung.



Sumber : Kompas TV/Tribunnews

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.