Kompas TV nasional peristiwa

KPK Dalami Pengakuan Rita Widyasari soal Permintaan Tidak Sebut Nama Azis Syamsuddin

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 22:57 WIB
kpk-dalami-pengakuan-rita-widyasari-soal-permintaan-tidak-sebut-nama-azis-syamsuddin
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pernyataan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang menyebut pernah diminta bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk memberikan keterangan palsu.

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan KPK Setyo Budianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

“Itu kan fakta persidangan yang muncul dari keterangan saksi. Pasti kita dalami. Pada prinsipnya kita dalami semua keterangan, pasti akan kita tindak lanjuti,"  papar Setyo.

Sebelumnya, eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku pernah diminta orang suruhan Azis Syamsuddin untuk tidak membawa-bawa nama mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut dalam penyidikan KPK.

Baca Juga: Rita Widyasari Sebut Azis Syamsuddin Minta Dirinya Penuhi Bayaran Rp10 Miliar untuk Robin dan Maskur

"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021) kemarin.

Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam dakwaan, Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Dihadirkan di Sidang Stepanus Robin Pattuju, Senin Pekan Depan

"Melalui temannya (Azis Syamsuddin), temannya datang (ke Lapas Tangerang), namanya Kris seperti yang di BAP," ungkap Rita.

Menurut Rita, angka yang dimaksud adalah "uang".

"Tapi saya tidak mau (menuruti)," ungkap Rita.

"Saya bacakan keterangan saudara 'Saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara', benar begitu?" tanya jaksa.

"Iya, saya tidak punya uang Pak," jawab Rita.

Baca Juga: Begini Cara Azis Syamsuddin Hubungkan Rita Widyasari dengan Robin Pattuju

Setyo Budianto menyatakan sudah merupakan prosedur tetap di KPK untuk mendalami kesaksian di dalam sidang. “Kalau formilnya ditemukan yah nanti kita akan tindaklanjuti," paparnya.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pernyataan tersebut bakal dikonfirmasi oleh KPK.

“Fakta persidangan akan didalami dari saksi lain. Termasuk dikonfirmasi ke terdakwa. Kalau ada jadwal agenda terdakwa, akan dikonfirmasi semua. Termasuk hal menarik yg teman-teman ikuti, yang terbaru, pengakuan tidak boleh mengatakan soal penerimaan uang,” tutur Ali Fikri.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x