Kompas TV nasional peristiwa

Kuasa Hukum Kecewa Polres Luwu Timur Terus Datangi Korban Kekerasan Seksual, Malah Buka Identitas

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 20:55 WIB
kuasa-hukum-kecewa-polres-luwu-timur-terus-datangi-korban-kekerasan-seksual-malah-buka-identitas
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Sumber: (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0))
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Kuasa Hukum tiga anak diduga korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menilai pihak kepolisian tidak memiliki perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus kekerasan seksual anak.

Hal itu misalnya dilakukan Polres Luwu Timur dengan mendatangi langsung rumah korban sehingga menyebabkan terbukanya identitas para korban. 

Padahal, kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Muhammad Haedir, identitas korban dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak benar-benar harus menjadi perhatian dan harus dilindungi oleh penegak hukum.

Tim Kuasa Hukum mengungkap, Kepolisian misalnya datang pada Kamis tanggal 7 Oktober 2021, siang hari. Tim dari penyidik Polres Luwu Timur dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur mencoba menemui para korban dengan alasan mengecek kondisi mereka. Namun, upaya tersebut dihalangi oleh pihak keluarga.

Esoknya, pada 8 Oktober 2021, malam hari, tim dari Polres Luwu Timur yang dipimpin Kapolres memakai seragam lengkap mendatangi kembali dan menemui ibu korban. Ibu korban yang saat itu tanpa ditemani kuasa hukum, diminta bicara dengan direkam keterangannya untuk “menjelaskan ke media supaya tidak ada kesimpangsiuran berita”.

“Kedatangan ini diikuti dengan beredarnya pemberitaan dan foto ibu korban bersama Kapolres, yang disebut-sebut bahwa ibu korban berjanji akan membawa bukti ke Polres Luwu Timur,” papar Haedir.

Kemudian pada 9 Oktober 2021, malam hari, tim dari Polres Luwu Timur mendatangi kediaman kerabat ibu korban untuk membahas soal ramainya “fakta yang tidak berimbang” dalam pemberitaan kepada keluarga besar korban.

Pada tanggal 10 Oktober 2021, pukul 10 pagi, tiga orang dari P2TP2A Luwu Timur kembali mendatangi pihak korban dengan alasan untuk mengambil data. Namun, ibu korban menolak kedatangan mereka dan menyuruh mereka pulang. Ibu korban sempat menegur salah satu dari orang yang datang karena mengambil gambar/video ibu korban secara diam-diam.

Tim advokasi sekaligus tim kuasa hukum yang terdiri dari LBH Makassar dan LBH Apik menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh P2TP2A Luwu Timur dan Polres Luwu Timur, yang mendatangi pihak korban.

Baca Juga: Tagar #PercumaLaporPolisi yang Viral karena Kasus Luwu Timur, Harus Jadi Momentum Pembenahan Polisi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x