Kompas TV regional peristiwa

Suami Korban Penganiayaan Preman Ungkap Kejanggalan Mulai dari sebelum hingga setelah Lapor Polsek

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 05:09 WIB
suami-korban-penganiayaan-preman-ungkap-kejanggalan-mulai-dari-sebelum-hingga-setelah-lapor-polsek
Suami dari pedagang yang dianiaya oleh preman di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pedagang tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Suami dari pedagang yang dianiaya di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara, Hatoasa Hura menyatakan istrinya ditetapkan tersangka padahal tidak ada perlawanan yang dilakukan korban kepada preman.

"Tidak, tidak ada perlawanan," kata Hatoasa Hura dalam program 'Dialog Sapa Indonesia Malam' KOMPAS TV, Senin (11/10/2021).

Hatoasa menilai ada kejanggalan terjadi usai pihaknya melaporkan preman kepada Polsek Percut Sei Tuan yang meminta pajak lapak sebesar Rp500 ribu.

Pertama, pihak kepolisian sempat melarangnya masuk menemani sang istri untuk melayangkan laporan. Bahkan, bersama kerabatnya, Hatoasa menunggu di luar dengan dalih tidak menerima banyak orang di ruangan karena Covid-19.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka untuk Korban Penganiayaan Tak Mencerminkan Keadilan

Kedua, Hatoasa mendapat cerita dari sang istri bernama Litiwari Iman Gea bahwa dirinya sempat diminta membatalkan laporan.

Saat Hatoasa menunggu di luar, salah satu aparat kepolisian menyampaikan hal itu langsung kepada istrinya hingga sempat membuatnya bimbang.

Polisi menyebut laporan juga sedang dilayangkan oleh pelaku yang saat itu sama-sama sedang berada di dalam kantor polisi.

Selain itu, istrinya diancam akan ikut ditangkap polisi hingga kesulitan mencari makan untuk anak-anaknya, apabila tetap melayangkan laporan penganiayaan.

Namun kemudian, laporan tetap dilayangkan hingga ternyata yang datang ke rumah justru surat yang menyatakan Litiwari Iman Gea sebagai tersangka, bukan korban.

Hatoasa menyayangkan soal penetapan ini lantaran dirinya bersaksi bahwa Litiwari Iman Gea sempat ditendang perut bekas operasinya sebanyak dua kali.

Bahkan, anak kandung yang berusia 13 tahun turut menjadi korban amukan preman hingga lengannya bengkak.

Saat kejadian, Hatoasa tak kuasa melawan tindakan keji preman tersebut, sebab dirinya berpikir jangka panjang soal keamanan diri beserta keluarganya.

Selain itu, saat penganiayaan berlangsung dirinya tidak otomatis menolong karena perlu menempatkan becak yang dibawanya langsung ke rumah.

Kata Hatoasa karena lokasi jualan tepat di pinggir jalan. Khawatir becaknya mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pedagang oleh Preman Diambil Alih Polda Sumut: Biar Lebih Objektif

Bahkan, menurut pengakuan korban, sebelum akhirnya melayangkan laporan pihaknya lebih dulu, dirinya menerima seorang anggota aparat TNI/Polri yang datang ke rumah dan minta untuk menyelesaikan dengan cara damai keluargaan.

Kendati demikian, pihaknya menolak tawaran tersebut karena merasa perlu keadilan. Terlebih kata korban penganiayaan, dirinya merasa diperlakukan seperti binatang saat dianiaya di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x