Kompas TV nasional hukum

Fakta Baru Kasus Suap Penyidik KPK: Robin Pattuju Urus Banyak Kasus sampai Biaya Perkara

Kompas.tv - 11 Oktober 2021, 16:13 WIB
fakta-baru-kasus-suap-penyidik-kpk-robin-pattuju-urus-banyak-kasus-sampai-biaya-perkara
Terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain (kiri), Kamis (19/8/2021). Fakta terbaru persidangan mengungkap Robin mengurusi sejumlah kasus korupsi di KPK, termasuk menyangkut Gubernur Sumatera Utara. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkap fakta-fakta baru dari kesaksian bekas wali kota Tanjungbalai M Syahrial pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).

Syahrial mengaku, awalnya mengenal Robin Pattuju karena meminta bantuan Golkar sebagai kader partai.

“Yang memperkenalkan saya ke Bang Robin di rumah dinas Pak Azis Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR, red),   jadi saya laporkan juga ke Pak Azis. Saya kan kader Golkar dan agar saya dibantu dari bagian hukum Golkar,” kata Syahrial melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, dikutip dari ANTARA.

Azis saat itu mengatakan telah menyampaikan persoalan itu pada “kawan kita”. Syahrial lalu tidak berkomunikasi lebih jauh untuk beberapa saat.

Baca Juga: Mengejutkan, Pimpinan KPK Lili Pintauli Justru Rekomendasikan Pemain Kasus untuk Pihak Berperkara

"Tapi setelah OTT Labuhan Batu Utara, lalu hasil survei bagus lalu saya komunikasi dengan Pak Robin. Pada saat itu saya sampaikan masalah saya di kasus lelang jabatan setelah itu saya sampaikan Pak Azis katakan ya dikomunikasikan dengan Pak Robin," beber Syahrial.

Ia juga mengatakan berkomunikasi dengan Robin Pattuju lewat aplikasi privat bernama Signal. Salah satu komunikasi itu membicarakan pembayaran jasa pengurusan perkara.

Menurut Syahrial, Robin Pattuju meminta bayaran dalam tenggat dua minggu. Tenggat pembayaran suap itu juga berlaku bagi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus di Lampung Tengah.

"’Pak Ketum saja hanya saya kasih waktu 2 minggu,  Anda kok lama sampai berbulan-bulan ampun,’ Begitu disampaikan oleh Pak Robin," tutur Syarial menirukan ucapan Robin.

"Siapa itu ketum?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi.

"Azis Syamsuddin," kata Syahrial.

"Ketum dalam rangka apa diberi waktu 2 minggu?" tanya JPU.

"Saya tidak tahu masalahnya apa, tapi kemarin hanya dikasih waktu 2 minggu," jawab Syahrial.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x