Kompas TV bisnis perbankan

Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Minta Pemerintah Terbuka soal Penyitaan Aset

Kompas.tv - 11 Oktober 2021, 09:21 WIB
obligor-blbi-suyanto-gondokusumo-minta-pemerintah-terbuka-soal-penyitaan-aset
Kuasa hukum obligor BLBI Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba, memberikan keterangan kepada wartawan saat akan memasuki gedung Kementerian Keuangan, Jumat (24/9/2021). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba meminta pemerintah harusnya memberitahukan hasil likuidasi dari aset jaminan para obligor yang sudah diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sehingga, obligor dan debitur bisa mengetahui besaran pasti sisa utang mereka kepada negara terkait BLBI. Begitu juga jika ada kelebihan bayar atas aset-aset miliknya yang disita negara.

"Seharusnya hasil likuidasi aset dan tagihan bank yang diambil alih BPPN harusnya diberitahukan kepada para pemegang saham agar diketahui berapa kekurangan maupun kelebihannya (jika ada)," kata Jamaslin seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Menurut Jamaslin, obligor dan debitur perlu mengetahuj hal tersebut, lantaran sudah disepakati metode penyelesaian utang BLBI. Yaitu lewat perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement).

Baca Juga: Mahfud Ungkap Alasan Kabareskrim dan Menteri ATR-BPN Masuk Satgas BLBI

MSAA adalah penyelesaian kewajiban melalui penyerahan aset dan tagihan serta Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Hasil dari MSAA adalah sah, final, dan mengikat.

"Metode penyelesaian menurut MSAA adalah seluruh aset Bank BBKU diserahkan kepada BPPN untuk dicairkan, sebagai pembayaran. Aset disini tidak hanya aset fisik, tetapi juga aset yang berbentuk tagihan-tagihan bank beku operasi terhadap pihak ketiga," kata Jamaslin.

Nah, Jamaslin mempermasalahkan mengapa kliennya dipanggil sebagai pemilik saham Bank Dharmala. Padahal menurut klilennya, Suyanto bukan pemilik Bank Dhamarla saat itu.

"Menurut informasi klien kami, pemegang saham Bank Dharmala saat itu adalah PT. Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) bukan Suyanto Gondokusumo. Jadi kalau konsep penyelesaian melalui PKPS, maka siapa pemegang saham bank saat itu, seharusnya ikut dipanggil Satgas BLBI," tutur James.

Baca Juga: Satgas BLBI Gandeng Bareskrim Usut Pengalihan Aset BLBI Jadi Perumahan



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x