Kompas TV regional berita daerah

Keterlaluan! Solar Bersubsidi Disalahgunakan, Rugikan Negara Hingga 49 Miliar

Kompas.tv - 11 Oktober 2021, 08:06 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS. TV - Ditpolair Baharkam Mabes Polri membongkar penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Tegal. Polisi menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 22 unit kendaraan pengangkut solar bersubsidi. Tersangka juga memodifikasi truk bak terbuka untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

 

Kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini terungkap saat Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Baharkam Polri menemukan tiga unit truk tangki BBM di Pelabuhan Perikanan Pantai Jongor Tegalsari, Kota Tegal, akhir September lalu. Truk tangki milik PT Sembilan Muara Abadi Petroleum Gas Semarang ini tengah mengisi BBM sebuah kapal penangkap ikan kapal motor Mekar Jaya 3. 

 

Saat dilakukan pemeriksaan solar subsidi tersebut berasal dari sebuah gudang milik perusahaan tersebut. Polisi lalu mendatangi gudang bongkar muat di Kabupaten Semarang dan menyita 22 unit kendaraan berupa empat belas unit truk modifikasi dan delapan unit truk tangki BBM.   

 

Dirpolair Baharkam Mabes Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih, Kamis (7/10) siang mengatakan polisi mengamankan dua tersangka yakni A-I, Kepala Cabang PT SMAP Gas dan seorang karyawan berinisial H-H. Perusahaan tersebut membeli solar bersubsidi seharga 5.150 rupiah per liter dan menjualnya dengan harga Rp 7500 hingga Rp. 7800 per liter kepada pemilik kapal. padahal harga solar industri untuk kapal diatas 35 gross ton seharusnya dijual 9.000 rupiah per liter. 

 

Menurut Direktur Pol Air Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih “Akibat penyalahgunaan BBM selama april hingga september 2021, potensi kerugian negara mencapai 49, 78 miliar Rupiah, ” katanya. 

 

Kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar Rupiah. Ssementara sebanyak 22 unit kendaraan pengangkut BBM kini di titipkan di terminal BBM Tegal untuk dijadikan barang bukti.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x